Ekonomi Digital Tumbuh, Perlindungan Data Pribadi Jangan Pincang
Pentingnya kerangka hukum yang kuat dan konsisten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pertumbuhan ekonomi digital Indonesia berpotensi terus meningkat. Menurut Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan, salah satu faktor yang mendukung hal ini adalah pandemik COVID-19. Pandemik seakan mempercepat proses transformasi ekonomi digital karena berubahnya kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi dan berbelanja.
"Namun, pertumbuhan tersebut harus dibarengi dengan perlindungan kerahasiaan data pribadi," kata Pingkan dalam diskusi virtual, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Millennials, Tahu Gak Sih RI Sedang Darurat Perlindungan Data Pribadi?
Baca Juga: Ekonomi Digital Indonesia Ibarat Katapel
1. Indonesia belum memiliki kerangka kerja hukum yang konsisten
Hingga saat ini, kata Pingkan, Indonesia belum memiliki kerangka kerja hukum yang konsisten untuk kerahasiaan data. Penelitian CIPS di tahun 2020 menunjukkan, peraturan dan kewajiban yang ada saat ini tersebar di setidaknya 32 UU dan regulasi yang berbeda-beda.
"Kesenjangan di antara regulasi-regulasi tentu memengaruhi proses penegakan hukumnya. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 misalnya, memiliki klasifikasi data umum dan data sensitif yang kontradiktif," ujarnya.
Baca Juga: Data Pribadi Disalahgunakan, RUU Perlindungan Data Harus Disahkan