TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ekonomi Digital Tumbuh, Perlindungan Data Pribadi Jangan Pincang

Pentingnya kerangka hukum yang kuat dan konsisten

IDN Times/ Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Pertumbuhan ekonomi digital Indonesia berpotensi terus meningkat. Menurut Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan, salah satu faktor yang mendukung hal ini adalah pandemik COVID-19. Pandemik seakan mempercepat proses transformasi ekonomi digital karena berubahnya kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi dan berbelanja.

"Namun, pertumbuhan tersebut harus dibarengi dengan perlindungan kerahasiaan data pribadi," kata Pingkan dalam diskusi virtual, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Millennials, Tahu Gak Sih RI Sedang Darurat Perlindungan Data Pribadi?

Baca Juga: Ekonomi Digital Indonesia Ibarat Katapel

1. Indonesia belum memiliki kerangka kerja hukum yang konsisten

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Hingga saat ini, kata Pingkan, Indonesia belum memiliki kerangka kerja hukum yang konsisten untuk kerahasiaan data. Penelitian CIPS di tahun 2020 menunjukkan, peraturan dan kewajiban yang ada saat ini tersebar di setidaknya 32 UU dan regulasi yang berbeda-beda. 

"Kesenjangan di antara regulasi-regulasi tentu memengaruhi proses penegakan hukumnya. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 misalnya, memiliki klasifikasi data umum dan data sensitif yang kontradiktif," ujarnya.

2. Ekonomi digital harus menerapkan perlindungan data pribadi

Ilustrasi Belanja E-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Pingkan melanjutkan, Undang-Undang Dasar (UUD) RI melindungi hak warga negaranya akan perlindungan data pribadi atau privasi dalam Pasal 28 G (1). Akan tetapi, jaminan dalam konstitusi tersebut masih harus diregulasi lebih baik dalam UU lebih lanjut.

“Agar menarik bagi investor, ekonomi digital Indonesia idealnya sudah menerapkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi yang memadai dan mengakomodasi kepentingan semua stakeholders. Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam regulasi terkait perlindungan data pribadi harus memperhatikan berbagai dinamika yang terjadi dalam ekonomi digital saat ini, setidaknya yang terjadi di Indonesia,” jelas Pingkan.

Baca Juga: Data Pribadi Disalahgunakan, RUU Perlindungan Data Harus Disahkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya