TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jamur Enoki Sebabkan KLB, Pelaku Usaha Diminta Terapkan Langkah Ini

KLB akibat kontaminasi jamur enoki di AS tewaskan dua orang

thenoatbook.com

Jakarta, IDN Times - Pelaku usaha diimbau menerapkan sejumlah langkah setelah Indonesia mendapatkan informasi soal jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes. Kepala Badan Ketahanan Pangan, Agung Hendriadi meminta pelaku usaha memisahkan jamur enoki yang diimpor dari Green Co Ltd dan mengembalikannya kepada distributor untuk ditangani lebih lanjut.

Selain itu, pelaku usaha diminta melakukan praktik sanitasi higienis di seluruh tempat dan rantai produksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Terapkan langkah sanitasi untuk mencegah kontaminasi silang dan lakukan pengujian laboratorium jika diperlukan," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6).

Hal itu bahkan sudah menyebabkan Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibat mengonsumsi. Jamur enoki yang tercemar itu bahkan sudah menewaskan dua warga AS.

Baca Juga: Tewaskan 2 Warga AS, Importir Diminta Musnahkan Jamur Enoki Asal Korea

1. Masyarakat diminta lebih cermat memilih produk pangan

beyondkimchee.com

Sampai hari ini, belum ditemukan kasus kontaminasi bakteri dari jamur enoki di Indonesia. Hal-hal yang diimbau oleh Kementerian Pertanian merupakan langkah pencegahan. Masyarakat diimbau lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli produk pangan, khususnya bahan pangan segar asal tumbuhan.

"Pilih pangan yang sudah terdaftar (ditandai dengan no pendaftaran PSAT)," ujar Hendardi 

2. Ditemukan 5 lot jamur enoki terdeteksi mengandung bakteri Listeria monocytogenes

thewoksoflife.com

Namun, berdasarkan pengujian di laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech, ditemukan 5 lot jamur enoki tidak memenuhi persyaratan. Sebab, terdeteksi mengandung bakteri L. monocytogenes dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/g (melewati ambang batas). Hasil uji lab tercantum dalam SIG.CL.2020.013381 tanggal 5 Mei 2020 dan SIG.CL.62020.017013 tanggal 10 Juni 2020.

BKP selaku Competent Contact Point (CCP) INRASFF Kementerian Pertanian telah melakukan investigasi. Hasilnya, importir yang memperoleh produk jamur enoki asal produsen di Korea Selatan yang dinotifikasi oleh INFOSAN telah memiliki nomor pendaftaran PSAT dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP).

Pada 21 April 2020 dan 26 Mei 2020 telah dilakukan sampling oleh petugas OKKPP. Importir diminta tidak mengedarkan jamur sampai investigasi selesai.

Baca Juga: Ramai Bahaya Penyakit dari Jamur Enoki, Ini 5 Fakta Infeksi Listeria

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya