Tewaskan 2 Warga AS, Jamur Enoki Impor dari Korea Dimusnahkan

Masyarakat diimbau berhati-hati dalam membeli produk pangan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah meminta importir untuk menarik dan memusnahkan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan. Hal ini dilakukan menyusul kasus jamur enoki yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes sehingga menyebabkan kejadian luar biasa (KLB) di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Ketahanan Pangan melalui surat yang dilayangkan kepada pihak importir yakni Direktur PT Green Box Fresh Vegetables nomor B-259/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 hal penarikan produk. Hal itu berdasarkan UU Pangan No 18/2012 Pasal 90, PP 86/2019 Pasal 28 dan Permentan 53/2018.

Pemusnahan dilakukan pada 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi. Pemusnahan dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg.

1. OKPP Daerah diminta mengawasi peredaran jamur enoki asal Korea Selatan

Tewaskan 2 Warga AS, Jamur Enoki Impor dari Korea Dimusnahkantwitter.com/CDC

Kepala Badan Ketahanan Pangan, Agung Hendriadi memerintahkan semua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Daerah melakukan pengawasan jamur enoki asal Korea Selatan. Perintah itu beredar melalui surat Kepala BKP kepada Kepala Dinas yang menangani pangan tingkat provinsi seluruh Indonesia nomor B-305/KN.230/J/06/2020.

"Meminta Badan Karantina Pertanian melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korea Selatan melalui surat Kepala BKP Nomor B-261/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020," ujar Agung dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6).

Baca Juga: Sedang Naik Daun, 7 Olahan Jamur Enoki yang Bikin Makan Jadi Lahap

2. Masyarakat diimbau berhati-hati dalam membeli produk pangan

Tewaskan 2 Warga AS, Jamur Enoki Impor dari Korea Dimusnahkanthewoksoflife.com

Selain itu, Kementan juga menyampaikan notifikasi kepada negara produsen agar dilakukan corrective action melalui surat Kepala Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan BKP Nomor B-178/KN.230/J.4/06/2020. Kemudian, importir jamur enoki juga diminta mendaftarkan produknya ke OKKPP melalui Surat Kepala BKP No.B-260/KN.230/J/05/2020.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli produk pangan, khususnya pangan segar asal tumbuhan. Pilih pangan yang sudah terdaftar, ditandai dengan nomor pendaftaran PSAT," ujarnya.

3. Terjadi KLB di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibat mengonsumsi jamur enoki

Tewaskan 2 Warga AS, Jamur Enoki Impor dari Korea Dimusnahkanhopeandbutterflies.com

Sebelumnya, Indonesia mendapatkan informasi  terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibat mengonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes.

Informasi itu didapatkan dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN)---jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO. Informasi itu didapatkan melalui Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) nomor IN.DS.2020.09.02 15 April 2020.

Listeria monocytogenes merupakan salah satu bakteri yang tersebar luas di lingkungan pertanian--tanah, tanaman, silase, fekal, limbah, dan air. Karakternya tahan terhadap suhu dingin sehingga mempunyai potensi kontaminasi silang terhadap pangan lain yang siap dikonsumsi dalam penyimpanan. Bakteri itu dapat dihilangkan melalui pemanasan suhu 75 derajat celcius.

Listeria monocytogenes dapat menyebabkan penyakit listeriosis yang mempunyai konsekuensi sakit hingga meninggal dunia, utamanya pada golongan rentan, balita, ibu hamil dan manula. Sebelumnya, KLB Listeria monocytogenes pernah terjadi di Amerika Serikat pada 2014 serta Afrika Selatan pada 2018.

Baca Juga: Jamur Enoki Tercemar, Begini Karakter Bakteri Listeria Monocytogenes

4. Ditemukan 5 lot jamur enoki terdeteksi mengandung bakteri Listeria monocytogenes

Tewaskan 2 Warga AS, Jamur Enoki Impor dari Korea Dimusnahkanthenoatbook.com

BKP selaku Competent Contact Point (CCP) INRASFF Kementerian Pertanian telah melakukan investigasi. Hasilnya, importir yang memperoleh produk jamur enoki asal produsen di Korea Selatan yang dinotifikasi oleh INFOSAN telah memiliki nomor pendaftaran PSAT dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP).

Pada 21 April 2020 dan 26 Mei 2020, petugas OKKPP sudah melakukan sampling. Importir diminta tidak mengedarkan jamur sampai investigasi selesai.

Berdasarkan pengujian di laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech, 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri L. monocytogenes dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/g (melewati ambang batas). Hasil uji lab tercantum dalam SIG.CL.2020.013381 tanggal 5 Mei 2020 dan SIG.CL.62020.017013 10 Juni 2020.

Baca Juga: Ramai Bahaya Penyakit dari Jamur Enoki, Ini 5 Fakta Infeksi Listeria

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya