TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Minta Pembiayaan Pasien COVID-19 Diatur dalam APBN dan APBD

Dibutuhkan landasan hukum baru untuk pembiayaan

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien COVID-19 disiapkan dari APBN dan APBD.

"Kita harus memastikan gubernur, bupati, walikota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar COVID-19," kata Jokowi melalui siaran langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/3)

Baca Juga: Di Wisma Atlet, 1.600 Tempat Tidur Disiapkan bagi Pasien Virus Corona

1. Perlu landasan hukum baru untuk mengatur pembiayaan

Kantor BPJS Kesehatan Sumsel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Jokowi mengatakan, pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, terutama pasien COVID-19. Oleh sebab itu, Jokowi menekankan penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan. Dengan demikian, ada kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit.

"Untuk menteri kesehatan segera lakukan norma standar dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan pasien COVID-19, baik terkait informasi fasilitas kesehatan dan biaya pelayanan. Selain itu, pendataan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat COVID-19," ujarnya.

2. Jokowi minta alur penjaminan pasien dan penyaluran dana berjalan baik

Kantor BPJS Kesehatan Sumsel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain itu, Jokowi juga meminta tahun ini difokuskan pada kemampuan untuk menjaga rumah sakit agar dapat berfungsi penuh. Terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan, serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit.

Dalam menghadapi pandemi COVID-19, kata Jokowi, tugas negara adalah menjamin pelayanan kesehatan pada seluruh warga negara Indonesia dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

"Dan kita tahu memerlukan landasan hukum baru setelah Mahkamah Agung membatalkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta BPU dan peserta bukan pekerja yang mulai berlaku 1 Januari 2020," kata Jokowi.

Baca Juga: Erick Thohir Cemas Pasien Virus Corona di Wisma Atlet Sudah 102 Orang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya