Jokowi Minta Pembiayaan Pasien COVID-19 Diatur dalam APBN dan APBD
Dibutuhkan landasan hukum baru untuk pembiayaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien COVID-19 disiapkan dari APBN dan APBD.
"Kita harus memastikan gubernur, bupati, walikota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar COVID-19," kata Jokowi melalui siaran langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/3)
Baca Juga: Di Wisma Atlet, 1.600 Tempat Tidur Disiapkan bagi Pasien Virus Corona
1. Perlu landasan hukum baru untuk mengatur pembiayaan
Jokowi mengatakan, pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, terutama pasien COVID-19. Oleh sebab itu, Jokowi menekankan penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan. Dengan demikian, ada kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit.
"Untuk menteri kesehatan segera lakukan norma standar dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan pasien COVID-19, baik terkait informasi fasilitas kesehatan dan biaya pelayanan. Selain itu, pendataan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat COVID-19," ujarnya.
Baca Juga: Erick Thohir Cemas Pasien Virus Corona di Wisma Atlet Sudah 102 Orang