TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jubir Presiden: Mau Jadi Bos BUMN, Ahok Harus Keluar Parpol

Ahok harus mengundurkan diri dari kader PDIP

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Jakarta, IDN Times - Pimpinan BUMN tidak boleh terlibat dalam partai politik. Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang merupakan kader PDIP harus mengundurkan diri dari partainya jika menjabat direktur utama (dirut) salah satu BUMN.

"Kalaupun beliau mau masuk ke BUMN, harus mengundurkan diri," kata Fadjroel di Istana Negara, Rabu (13/11).

Baca Juga: Ahok Pernah Berstatus Narapidana, Jubir Presiden: Gak Masalah! 

1. BUMN memberlakukan pakta integritas

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Fadjroel menjelaskan, dalam BUMN terdapat pakta integritas yakni tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik.

"Itu salah satu poin, harus ditandatangani di atas materai. Dan saya melakukan itu," ungkapnya.

2. Status hukum Ahok tak jadi masalah

(Terpidana kasus Penistaan Agama Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama). Dok. IDN Times/Istimewa

Kendati Ahok pernah bertatus narapidana dalam kasus penodaan agama, hal itu rupanya tak jadi masalah.

"Tidak ada persyaratan itu secara langsung di dalam ketika kita dipanggil untuk ikut di dalam masuk sebagai dewan komisaris atau direksi. Tapi menurut saya, sih, tentu mereka yang pernah terlibat dalam atau terbukti secara hukum melakukan tindakan, gratifikasi, atau korupsi, tentu itu menjadi halangan bagi BUMN untuk berkembang," jelas Fadjroel.

Baca Juga: Ahok Masuk Kementerian BUMN atas Rekomendasi Jokowi? 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya