Kelebihan UU Cipta Kerja yang Minim Sorotan
Mulai upah minimum, PKWT, dan outsorcing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang, setelah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) petang.
Setelah melalui perdebatan panjang dan proses yang alot, RUU Ciptaker ini disepakati tujuh fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, dan PAN. Sedangkan, dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS. Demokrat juga walk out dari rapat paripurna.
Hingga kini, UU Ciptaker masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Bahkan, UU tersebut memicu gelombang demo buruh di berbagai wilayah. Kendati demikian, ada beberapa poin positif atau kelebihan UU Ciptaker yang tidak ditemukan di UU Ketenagakerjaan. Apa saja itu?
Baca Juga: Pasal-Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja yang Dikritik Publik
1. Upah minimum kini wajib dipatuhi, pengusaha yang melanggar bisa kena sanksi
Hal yang berbeda antara UU Ciptaker dengan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 salah satunya adalah poin tentang upah minimum. Hal itu terkait kewajiban perusahaan membayar upah sesuai dengan hitungan upah minimum.
Pada Pasal 88 E Ayat (2) UU Ciptaker ditegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Hal itu sebelumnya juga diatur dalam Pasal 90 UU No.13/2003. Pada Ayat (1) disebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
Namun bedanya, dalam UU No. 13/2003, ada Ayat (2) yang berbunyi: Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dapat dilakukan penangguhan. Lalu, Ayat (3) yang berbunyi: Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Dengan demikian, selama ini banyak perusahaan masih menangguhkan pembayaran upah yang sesuai dengan aturan upah minimum dengan alasan tidak mampu membayar. Namun, pada UU Ciptaker, ayat tentang penangguhan ini dihapuskan. Sehingga, mau tidak mau, pengusaha harus membayar sesuai upah minimum. Tidak ada lagi buruh yang boleh diberi gaji di bawah upah minimum.
Baca Juga: Perbedaan Pasal-pasal Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan