Kemenko Marves Bakal Awasi Implementasi Ekspor Lobster
Menteri KKP mengklaim regulasi sudah aman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi akan mengawasi impelementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020, tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Dalam permen tersebut juga diatur terkait ekspor benih lobster.
"Permen itu jadi salah satu transisi karena orang lagi butuh, ada pasar, makanya dikasih. Kalau dia budidaya, dia jaga keseimbangan. Nanti kita lihat buktinya gimana," kata Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Maritim dan Investasi Safri Burhanuddin dalam video conference, Minggu (31/5).
Baca Juga: Cara Mengupas dan Memasak Lobster, Gak Sesulit yang Dibayangkan
1. Perusahaan calon eksportir juga akan diawasi
Safri mengatakan, pihaknya juga akan mengawasi sembilan perusahaan calon eksportir benih. Menurut dia, pemerintah telah mempertimbangkan pembudidaya yang tetap butuh pemasukan di tengah pandemik COVID-19.
"Pembesaran benih itu butuh sekitar satu hingga dua tahun untuk ukuran 1 kilogram per ekor. Untuk ke arah sana kita bayangkan start sekarang, tahun depan kita menghadapi pasar regional atau global. Peran pemerintah adalah membantu memberikan modal pembudidaya, kan butuh bertahan setahun ini," kata dia.
Baca Juga: Kontroversi Ekspor Benih Lobster, Menteri KKP Klaim Regulasi Aman