TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Besok, Seluruh Moda Transportasi Komersial Kembali Dibuka

Kriteria penumpang akan dibahas oleh BNPB dan Kemenkes

Ilustrasi mudik (IDN Times/Wildan Ibnu)

Jakarta, IDN Times - Seluruh moda transportasi komersial baik laut, udara, maupun darat akan kembali beroperasi mulai besok, Kamis 7 Mei 2020. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, operasi moda transportasi terbatas untuk kepentingan khusus.

"Presiden menyatakan mudik semua kita larang, tetapi yang namanya logistik harus jalan," kata Budi saat rapat dengar pendapat virtual dengan Komisi VI DPR, Rabu (6/5).

Baca Juga: Ini Cara Menangkal Virus Corona di KRL dan Transportasi Publik Lainnya

1. Detail kriteria penumpang akan dibahas oleh BNPB dan Kemenkes

Ilustrasi (IDN Times/Imam Rosidin)

Menurut Budi, pengoperasian seluruh moda transportasi itu sudah dibahas bersama Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Tim Gugus Tugas bertugas menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB.

"Artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan. Nanti BNPB dan Kemenkes yang akan memberikan kriteria," jelasnya.

2. Pejabat negara boleh menggunakan moda transportasi sebatas untuk keperluan dinas

IDN Times/Imam Rosidin

Budi menjelaskan, para pejabat negara atau orang yang dengan keperluan bisnis diperbolehkan melakukan perjalanan. Penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan COVID-19. Hal itu dibuktikan dengan surat tugas dari instansi masing-masing.

"Termasuk kami pun boleh melakukan perjalanan sejauh tugas negara. Saya gak boleh ke Palembang untuk mudik, tapi boleh ke Palembang kalau lihat LRT. Tentunya kita juga gak mau ada penyalahgunaan," kata Budi.

Baca Juga: Sah Terbit, Permenhub Pengendalian Transportasi Mudik Atur Hal-hal Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya