Sah Terbit, Permenhub Pengendalian Transportasi Mudik Atur Hal-hal Ini

Berlaku hingga 31 Mei untuk sektor darat

Jakarta, IDN Times – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Itu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam video conference, Kamis (23/4).

1. Permenbub mengatur sanksi secara bertahap

Sah Terbit, Permenhub Pengendalian Transportasi Mudik Atur Hal-hal IniJalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (IDN Times/Dwi Agustiar)

Adita menjelaskan, dalam Permenhub tersebut, diatur pula pemberian sanksi secara bertahap. Mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Pada 24 April hingga 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan. Setelah itu, tanggal 7 Mei hingga 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan mulai berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April hingga 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April hingga 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April hingga 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

“Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” kata Adita.

2. Pengaturan transportasi dikecualikan bagi kendaraan dinas hingga mobil logistik

Sah Terbit, Permenhub Pengendalian Transportasi Mudik Atur Hal-hal IniPara pemudik di Pelabuhan Semayang Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Adita mengatakan pengaturan transportasi berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.

Di antaranya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

“Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,” ungkapnya.

3. Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk wilayah PSBB

Sah Terbit, Permenhub Pengendalian Transportasi Mudik Atur Hal-hal IniIlustrasi (IDN Times/Imam Rosidin)

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran COVID-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti Jabodetabek.

“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” kata Adita.

Baca Juga: Tuai Kritik, Permenhub Luhut Soal Ojol Cuma Berlaku hingga Bansos Cair

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya