TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK: Realisasi Penyaluran Kredit Tumbuh 3,04 Persen

NPL terkendali di angka 3,01 persen meski dihantam pandemik

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/2/2020). Pertemuan tahunan tersebut mengangkat tema Ekosistem Keuangan Berdaya Saing Untuk Pertumbuhan Berkualitas. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times - Penyaluran kredit perbankan tetap tumbuh kendati dihantam pandemik COVID-19. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), realisasi penyaluran kredit per Mei 2020 sebesar Rp5.583,25 triliun atau tumbuh 3,04 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

“Ada pertumbuhan kredit, ada pertumbuhan pembiayaan artinya ada beberapa yang sudah bisa menyalurkan kredit,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dilansir dari Antara, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, OJK: Kami Dukung Hukum 

1. Dibukanya aktivitas ekonomi dapat meningkatkan permintaan kredit

Ilustrasi credit (IDN Times/Arief Rahmat)

Anto meyakini dibukanya aktivitas ekonomi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, permintaan kredit dan pembiayaan semakin lama akan meningkat. Kendati ada pertumbuhan realisasi kredit dibandingkan tahun lalu, namun tetap ada penurunan jika dibandingkan Maret dan April 2020. Realisasi masing-masing mencapai Rp5.712,04 triliun dan Rp5.609,98 triliun.

Realisasi kredit itu, lanjut dia, meningkat untuk modal kerja sebesar 1,43 persen, konsumsi 2,25 persen dan investasi sebesar 6,75 persen.

"Sedangkan berdasarkan sektor, pertumbuhan paling besar diserap sektor pertambangan naik mencapai 8,23 persen, konstruksi 5,25 persen, pengolahan 5,41 persen dan pertanian 3,77 persen," katanya.

2. NPL terkendali di angka 3,01 persen

Ilustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)

Selama pandemik virus corona ini, lanjut dia, lembaga jasa keuangan juga mampu menjaga profil risiko yang masih terkendali yakni dengan rasio kredit bermasalah (NPL) gross perbankan mencapai 3,01 persen.

"Untuk rasio likuiditas perbankan per 17 Juni 2020, aset likuid terhadap non core deposit mencapai 123,2 persen dan 26,2 persen untuk aset likuid terhadap dana pihak ketiga," ungkap Anto.

Baca Juga: Ini Kata OJK Soal Kewenangan Pengawasan Perbankan akan Diambil BI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya