Omnibus Law Sektor Pertanian Dinilai Bisa Turunkan Angka Malnutrisi
CIPS: Harga pangan terjangkau karena kebijakan impor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penerapan omnibus law atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di sektor pertanian dinilai dapat berkontribusi menurunkan angka malnutrisi. Sebab, malnutrisi masih menjadi salah satu ancaman bagi anak Indonesia.
"Untuk itu permasalahan yang satu ini harus diselesaikan dan diatasi mulai sejak anak berada di dalam kandungan hingga pemenuhan gizi pada saat pertumbuhannya," ungkap Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2).
Baca Juga: Dua Menteri Akui Ada Salah Ketik Dalam Draf Omnibus Law Cipta Kerja
1. RUU Cipta Kerja membuka peluang impor pangan
Felippa mengatakan apabila RUU Cipta Kerja jadi disahkan, pemerintah membuka peluang untuk impor pangan sebagai salah satu sumber pemenuhan kebutuhan pangan. Menurut dia, selama ini impor dibatasi sebagaimana yang tertuang di dalam Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"UU ini menyatakan bahwa ketersediaan pangan merupakan kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional. Sementara itu, impor hanya bisa dilakukan kalau kedua sumber utama tadi tidak dapat memenuhi kebutuhan," katanya.
Baca Juga: Geram, Luhut Sebut Banyak Orang Komentari Draf Omnibus Law Tidak Resmi