TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Omnibus Law Sektor Pertanian Dinilai Bisa Turunkan Angka Malnutrisi 

CIPS: Harga pangan terjangkau karena kebijakan impor

IDN Times/Sunariyah

Jakarta, IDN Times - Penerapan omnibus law atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di sektor pertanian dinilai dapat berkontribusi menurunkan angka malnutrisi. Sebab, malnutrisi masih menjadi salah satu ancaman bagi anak Indonesia.

"Untuk itu permasalahan yang satu ini harus diselesaikan dan diatasi mulai sejak anak berada di dalam kandungan hingga pemenuhan gizi pada saat pertumbuhannya," ungkap Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2).

Baca Juga: Dua Menteri Akui Ada Salah Ketik Dalam Draf Omnibus Law Cipta Kerja

1. RUU Cipta Kerja membuka peluang impor pangan

IDN Times/Helmi Shemi

Felippa mengatakan apabila RUU Cipta Kerja jadi disahkan, pemerintah membuka peluang untuk impor pangan sebagai salah satu sumber pemenuhan kebutuhan pangan. Menurut dia, selama ini impor dibatasi sebagaimana yang tertuang di dalam Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"UU ini menyatakan bahwa ketersediaan pangan merupakan kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional. Sementara itu, impor hanya bisa dilakukan kalau kedua sumber utama tadi tidak dapat memenuhi kebutuhan," katanya.

2. Impor pangan jadi sumber kecukupan konsumsi

IDN Times/Helmi Shemi

Di RUU Cipta Kerja, lanjutnya, konsep tersebut diubah sehingga impor menjadi salah satu sumber ketersediaan pangan. Pasal 14 di UU Pangan pun diubah sehingga sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional dan impor pangan.

"Undang Undang 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani pun diubah. Sehingga Pasal 30 yang dulunya melarang orang untuk mengimpor jika komoditas pertanian dalam negeri dianggap sudah cukup, kini menerima impor sebagai sumber kecukupan kebutuhan konsumsi," kata Felippa.

3. Harga pangan di Indonesia cenderung masih mahal

IDN Times/Helmi Shemi

Menurut Felippa, salah satu faktor tidak terpenuhinya kebutuhan pangan dan nutrisi Indonesia selama ini adalah harga pangan Indonesia yang tergolong mahal. Kebijakan di sektor pertanian yang cenderung proteksionis berkontribusi pada mahalnya harga pangan.

Berdasarkan data Prevalensi Data Stunting 2019, angka stunting di Indonesia mencapai 27,67 persen. Sementara itu, sebanyak 22 juta orang Indonesia masih menderita kelaparan kronis.

"Sulitnya memenuhi kebutuhan pangan semakin mengkhawatirkan jika mempertimbangkan populasi Indonesia diprediksi akan mencapai 319 juta orang di tahun 2045," ujarnya.

Baca Juga: Geram, Luhut Sebut Banyak Orang Komentari Draf Omnibus Law Tidak Resmi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya