TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Order Gojek Menurun, Uji Coba Tarif Tetap Berjalan 

Uji coba diperpanjang hingga 2 minggu

Jakarta, IDN Times - GO-JEK masih melanjutkan penggunaan tarif uji coba layanan GO-RIDE kendati orderan menurun. Chief Corporate Affairs GO-JEK, Nila Marita mengatakan, pihaknya menjalankan hal itu sesuai arahan pemerintah. Setelah masa uji coba selesai, akan dilakukan monitoring dan evaluasi.

"Hasilnya akan terus kami komunikasikan dengan pemerintah. Kami harap ada evaluasi menyeluruh yang bisa jadi masukan bersama. Semangat kami adalah menciptakan industri yang sehat," ungkap Nila saat ditemui IDN Times, Rabu (8/5).

1. Tarif promo jadi siasat akibat penurunan order

Unsplash.com/@fikrirasyid

Untuk menyiasati penurunan order, lanjut Nila, pihaknya masih gencar menawarkan tarif promo. Namun, hal itu tak dapat dilakukan dalam jangka panjang karena mengancam keberlangsungan usaha.

"Kalau dari kami, promo baik dalam jangka pendek. Kami pakai subsidi dan itu semu. Gak ada bisnis yang promo diskon selamanya. Tapi, kami selalu komunikasi dengan pemerintah," kata Nila.

2. Uji coba diperpanjang hingga 2 minggu

IDN Times/Abdurrahman

Nila menjelaskan, apa yang dilakukan GO-JEK sesuai pedoman tarif Kepmenhub No. 348/2019. Uji coba tersebut, kata Nila, diperpanjang hingga dua minggu.

"Kan sekarang kami menuruti pemerintah. Diperpanjang selama 2 minggu. Ya sekarang kami ikuti sambil terus monitoring dan evaluasi," kata dia.

Baca Juga: Pascauji Coba Tarif GO-JEK, Permintaan Go-Ride Menurun

3. 75 persen pengguna ojol menolak kenaikan tarif

IDN Times/Indiana Malia

Sebanyak 75 persen konsumen ojek online (ojol) menolak kenaikan tarif. Kenaikan tarif berpotensi menggerus permintaan ojol hingga 75 persen. Hal tersebut terungkap pada peluncuran hasil survei “Persepsi Konsumen terhadap Kenaikan Tarif Ojek Online di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Research Institute of Socio-Economic Development (RISED).

Ketua Tim Peneliti, Rumayya Batubara menjelaskan, tarif baru yang diatur pemerintah per 1 Mei 2019 ini tidak mencerminkan tarif yang akan dibayar oleh konsumen.

“Tarif atau biaya jasa yang tertera pada Kepmenhub No. 348 tahun 2019 merupakan tarif bersih yang akan diterima pengemudi. Artinya, tarif yang harus dibayar konsumen akan lebih mahal lagi, mengingat harus ditambah biaya sewa aplikasi,” jelas Rumayya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/5).

Baca Juga: Go-Jek Jadi Aplikasi Ride-Sharing Paling Banyak Digunakan di Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya