Pemerintah Batal Terbitkan Pandemic Bond, Ini Alasannya
Pemerintah hanya menerbitkan surat utang biasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah batal menerbitkan pandemic bond. Surat utang global itu pada mulanya akan digunakan untuk pembiayaan penanganan pandemik COVID-19.
"Saat ini, kami sepakati above the line, jadi gak menerbitkan bond khusus untuk membiayai above the line ini. Bank Indonesia sekarang boleh masuk ke pasar perdana, jadi last resort," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman dalam teleconference, Jumat (8/5).
Baca Juga: Indonesia Terbitkan Surat Utang Global, Terbesar Sepanjang Sejarah
1. Pemerintah hanya akan menerbitkan surat utang biasa
Luky menegaskan, pemerintah hanya menerbitkan surat utang biasa, misalnya surat berharga negara (SBN). Pemerintah akan menerbitkan SBN sebesar Rp506,8 triliun hingga akhir tahun.
Selain itu, Rp300 triliun dari saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah dan global bond. Anggaran itu akan digunakan untuk mengatasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp5,07 triliun.
"Jadi kita bicara seri-seri yang ada, bukan khusus atau pandemic bond," ungkapnya.
Baca Juga: Terbitkan Global Bond, Bank Mandiri Kantongi Dana Segar Rp7,5 Triliun