Recovery Bond, Harapan Pengusaha Mencegah PHK Massal

Tapi perlu pengawasan di lapangannya

Jakarta, IDN Times - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyambut baik rencana pemerintah menerbitkan surat utang Pandemic Bond atau yang juga dikenal dengan Recovery Bond.

Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H. Maming mengatakan Pandemic Bond akan sangat berguna bagi likuiditas perusahaan dan pasar. Namun ia mewanti-wanti pemerintah untuk mengawasi teknis pelaksanaannya di lapangan.

"Perlu kita lihat jangan sampai ini lambat dan pengusaha yang butuh ini dipersulit," kata Mardani saat dihubungi IDN Times, Kamis (9/4).

1. Tidak semua butuh Pandemic Bond

Recovery Bond, Harapan Pengusaha Mencegah PHK MassalIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Baca Juga: Imbas Virus Corona, 30.137 Pekerja di Jakarta Kena PHK

Mardani mengatakan tidak semua sector usaha membutuhkan Pandemic Bond. Karena sudah ada perusahaan yang tidak beroperasi sama sekali.

"Nah khawatir bebannya makin besar. Jangan sampai semakin membebani (pemerintah)," katanya.

2. Pemerintah akan segera menerbitkan Pandemic Bond

Recovery Bond, Harapan Pengusaha Mencegah PHK MassalSesmenko Perekonomian Susiwijono (IDN Times/Hana Adi Perdana

Pandemic Bond atau Recovery Bond pertama kali disinggung Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam video conference di BNPB, Kamis (26/3).

Ia mengatakan, saat ini pemerintah sedang menjajaki akan mengeluarkan satu bentuk surat utang baru atau recovery bond.

Ini adalah surat utang pemerintah dalam bentuk rupiah yang nanti dibeli oleh Bank Indonesia atau swasta yang mampu, misalnya, eksportir dan sebagainya

Dana dari penjualan surat utang ini nanti akan dipegang pemerintah kemudian disalurkan kepada seluruh dunia usaha melalui kredit khusus

"Nah kredit khusus ini nanti akan kita bikin seringan mungkin sehingga pengusaha bisa mendapatkan kredit khusus itu untuk membangkitkan kembali usahanya," katanya.

3. Syarat perusahaan untuk dapat Pandemic Bond

Recovery Bond, Harapan Pengusaha Mencegah PHK MassalIlustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun ada syarat perusahaan bisa mendapatkan kredit khusus itu. Pertama, perusahaan tidak boleh melakukan PHK. Atau kalaupun ada PHK, harus mempertahankan 90 persen karyawannya dengan gaji yang tidak boleh berkurang dari sebelumnya

"Baru kita kasih kredit khusus dari recovery bond tadi," ujar Susi.

Sayangnya, kata Susi, untuk recovery bond nanti ini akan ada perubahan peraturan. Terutama saat ini ada keterbatasan Bank Indonesia yang hanya boleh membeli surat utang dari secondary market.

"Makanya pemerintah memerlukan Perpu (peraturan perundangan). Perpu itu ditargetkan selesai pada Jumat (27/3) oleh Kementerian Keuangan," kata Susi.

Baca Juga: Banyak PHK Massal Saat Wabah COVID-19, Ini 5 Cara Selamatkan Keuangan

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya