Petani Gula Tuntut HPP Naik, Pemerintah Diminta Tekan Biaya Produksi
Tingkat rendemen gula di Indonesia masih rendah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Petani gula kembali menuntut kenaikan harga pokok penjualan (HPP) gula. Namun, kali ini angka yang diajukan berubah dari Rp10.500 menjadi Rp10.900. Pertimbangan dari perubahan angka tersebut didasarkan pada perkembangan terbaru biaya pokok produksi (BPP) gula pasir di tingkat petani.
1. Kenaikan biaya produksi tanpa peningkatan kualitas akan merugikan pengusaha
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Assyifa Szami Ilman mengatakan, tuntutan tersebut sebenarnya tidak akan membawa kondisi yang lebih baik bagi seluruh pelaku industri gula dan juga konsumen secara umum. Walaupun demikian, lman menjelaskan, tuntutan petani untuk menaikkan HPP hal yang wajar. Sebab, mereka harus menyesuaikan dengan tingginya biaya produksi.
"Wajar apabila petani menuntut HPP untuk disesuaikan dengan biaya produksi. Akan tetapi, kenaikan biaya produksi tanpa disertai kualitas gula yang lebih baik justru akan merugikan pengusaha pengguna gula sebagai bahan produksi, seperti industri makan dan minuman. Pada akhirnya, industri-industri ini akan menaikkan harga produk mereka yang juga dikonsumsi oleh rumah tangga termasuk petani gula,” kata Iman dalam keterangan tertulis, Kamis (11/4).
Baca Juga: Sinergi Petani Kentang Pangalengan dan Pelaku Usaha Atasi Harga
Baca Juga: Bisa Tembus Rp300 ribu, Petani Nganjuk Jual Porang Hanya Rp6.000