Polemik Sriwijaya vs Garuda, Kemenhub Pastikan Unsur 3S+1C Terpenuhi
Sriwijaya Air diminta melayani penumpang sesuai SOP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kementerian Perhubungan memonitor dan memastikan terpenuhinya aspek 3S+1C (safety, security, services, and compliance) dalam operasional penerbangan usai pihak PT Sriwijaya Air menghentikan kerja sama manajemen dengan PT Garuda Indonesia Group.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti, mengatakan bahwa pihaknya memastikan contingency plan dan mitigasi terhadap operasional penerbangan Sriwijaya Air berjalan optimal. Sehingga, pelayanan kepada konsumen dapat dilaksanakan dengan baik.
"PT Sriwijaya Air dan NAM Air wajib menjaga airworthiness dan safe for operation seluruh pesawat yang dioperasionalkan," kata Polana dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11).
Baca Juga: Fakta-fakta Love-Hate Relationship Sriwijaya-Garuda
1. Pemerintah terus mengawasi dan memonitor Sriwijaya Air dan NAM Air
Saat ini jumlah pesawat Sriwijaya air yang beroperasi sebanyak 11 pesawat dengan 32 rute yang dilayani. Polana menambahkan, pihaknya terus mengawasi dan memonitor terhadap operator penerbangan Sriwijaya Air dan NAM Air melalui inspektur penerbangan, baik dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara.
"Ini untuk memastikan bahwa 3S+1C terpenuhi dan pengguna jasa angkutan udara dapat terlayani dengan baik," kata Polana.
Baca Juga: Ini Fakta dan Alasan Garuda - Sriwijaya Air Kembali Pisah Ranjang