TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PT Angkasa Pura II Akan Berlakukan Dokumen Digital di Tengah COVID-19

#NormalBaru dan #HidupBersamaCorona

PT Angkasa Pura II keluarkan prosedur baru penerbangan untuk penumpang (Dok.IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - PT Angkasa Pura II akan memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital, bagi calon penumpang pesawat rute domestik di tengah pandemik virus corona atau COVID-19. Simulasi pemeriksaan secara digital terhadap dokumen calon penumpang pesawat telah dilakukan mulai Minggu (31/5).

“Proses saat ini adalah calon penumpang membawa seluruh berkas dokumen untuk diperiksa di bandara. Ke depannya akan dilakukan pemeriksaan secara digital,” ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Penumpang Pesawat di Bandara Angkasa Pura II Turun Hampir 5 Persen

1. Pemeriksaan digital membuat proses pemeriksaan lebih ringkas

PT Angkasa Pura II keluarkan prosedur baru penerbangan untuk penumpang (Dok.IDN Times/Istimewa)

Dengan pemeriksaan digital, kata Awaluddin, calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration (Travelation). Apabila disetujui, calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gawai untuk diperiksa di bandara.

"Melalui digitalisasi proses menjadi lebih ringkas namun tetap ketat, dan memastikan terwujudnya physical distancing. Simulasi kembali dilakukan besok hingga proses berjalan sempurna, kemudian masuk tahap uji coba dan pelaksanaan," ujar dia.

2. Angkasa Pura memperpanjang pembatasan penerbangan hingga 7 Juni 2020

PT Angkasa Pura II keluarkan prosedur baru penerbangan untuk penumpang (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sementara, pemberlakuan pembatasan penerbangan di bandara PT Angkasa Pura II diperpanjang hingga 7 Juni 2020, dari sebelumnya hingga 1 Juni 2020. Hal ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 05/2020, yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 hingga 7 Juni 2020.

Menteri Perhubungan pun merilis Keputusan Menhub No. KM 116 Tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub menindaklanjuti dengan Surat Edaran No. 37/2020 yang memperpanjang pemberlakuan hingga 7 Juni 2020 untuk SE No. 32/2020, tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Sejalan dengan terbitnya tiga regulasi tersebut, prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemik masih diterapkan di bandara PT Angkasa Pura II.

“Penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” kata Awaluddin.

Baca Juga: Catat, Syarat-Syarat Bepergian dengan Pesawat selama PSBB

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya