Riset IDEAS: RUU Ciptaker Bisa Turunkan Kesejahteraan 12,4 Juta Buruh
Penghapusan UMK juga menekan tingkat upah 39,4 juta pekerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penghapusan UMK (upah minimum kabupaten-kota) dalam RUU Cipta Kerja dinilai berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan 12,4 juta pekerja di Jawa. Pada 2019, upah para buruh tersebut telah berada di atas UMK.
"Pada gilirannya, dihapuskannya UMK akan menekan tingkat upah 39,4 juta pekerja Jawa secara keseluruhan, khususnya pekerja tidak tetap dengan sistem pengupahan mingguan, harian, borongan dan per satuan hasil,” kata Peneliti Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Askar Muhammad dalam diskusi virtual, Rabu (30/09/2020).
Baca Juga: RUU Ciptaker Segera Disahkan, Puan Pastikan Tidak Ada yang Dirugikan
1. Upah buruh akan semakin murah apabila UMK dihilangkan
Jika RUU Cipta Kerja tersebut disahkan, kata Askar, upah buruh akan semakin murah dengan hilangnya UMK. Hanya tersisa upah minimum provinsi (UMP) yang kenaikannya hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi daerah saja, tanpa menyertakan inflasi.
“Dengan UMP umumnya jauh lebih rendah dari UMK, maka kehilangan UMK yang merupakan jaring pengaman upah di tingkat lokal, akan menjadi pukulan keras bagi pekerja,” ucapnya.
Dari 63,8 juta buruh/karyawan/pegawai di Indonesia, hanya seperlimanya yang berstatus pekerja tetap dengan upah relatif memadai. Sisanya adalah pekerja tidak tetap yang terperangkap pada pekerjaan dengan upah rendah.
“Terlihat jelas bahwa, tanpa RUU Cipta Kerja sekalipun, upah pekerja Indonesia secara umum sudah rendah, di mana lebih dari 50 persen pekerja memiliki upah di bawah UMP yang pada 2019 rata-rata di kisaran Rp 2,5 juta,” ujar Askar.
Baca Juga: Pasal-Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja yang Dikritik Publik