TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Riset IDEAS: RUU Ciptaker Bisa Turunkan Kesejahteraan 12,4 Juta Buruh

Penghapusan UMK juga menekan tingkat upah 39,4 juta pekerja

Suasana ratusan buruh saat lakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumut (IDN Times/ Indah Permata Sari)

Jakarta, IDN Times - Penghapusan UMK (upah minimum kabupaten-kota) dalam RUU Cipta Kerja dinilai berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan 12,4 juta pekerja di Jawa. Pada 2019, upah para buruh tersebut telah berada di atas UMK.

"Pada gilirannya, dihapuskannya UMK akan menekan tingkat upah 39,4 juta pekerja Jawa secara keseluruhan, khususnya pekerja tidak tetap dengan sistem pengupahan mingguan, harian, borongan dan per satuan hasil,” kata Peneliti Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Askar Muhammad dalam diskusi virtual, Rabu (30/09/2020).

Baca Juga: RUU Ciptaker Segera Disahkan, Puan Pastikan Tidak Ada yang Dirugikan

1. Upah buruh akan semakin murah apabila UMK dihilangkan

Aksi demo buruh di Sumut menolak RUU Omnibus Law (IDN Times/Indah Permata Sari)

Jika RUU Cipta Kerja tersebut disahkan, kata Askar, upah buruh akan semakin murah dengan hilangnya UMK. Hanya tersisa upah minimum provinsi (UMP) yang kenaikannya hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi daerah saja, tanpa menyertakan inflasi. 

“Dengan UMP umumnya jauh lebih rendah dari UMK, maka kehilangan UMK yang merupakan jaring pengaman upah di tingkat lokal, akan menjadi pukulan keras bagi pekerja,” ucapnya.

Dari 63,8 juta buruh/karyawan/pegawai di Indonesia, hanya seperlimanya yang berstatus pekerja tetap dengan upah relatif memadai. Sisanya adalah pekerja tidak tetap yang terperangkap pada pekerjaan dengan upah rendah. 

“Terlihat jelas bahwa, tanpa RUU Cipta Kerja sekalipun, upah pekerja Indonesia secara umum sudah rendah, di mana lebih dari 50 persen pekerja memiliki upah di bawah UMP yang pada 2019 rata-rata di kisaran Rp 2,5 juta,” ujar Askar.

2. RUU Ciptaker berpotensi kian merendahkan upah rata-rata pekerja

Ilustrasi uang. IDN Times/Zainul Arifin

IDEAS juga menemukan saat ini upah rata-rata pekerja sudah rendah dan diprediksi akan semakin rendah bila RUU Cipta Kerja diterapkan. Pada 2019, upah rata-rata pekerja di 511 kabupaten-kota adalah lebih rendah dari UMP. 

“Hanya 3 daerah yang upah rata-rata pekerja di atas UMP yaitu Bekasi, Depok dan Kabupaten Bekasi. Dihapuskannya UMK dipastikan akan semakin memperburuk tingkat upah dan kesejahteraan pekerja secara keseluruhan,” ungkap Askar.

Menurut Askar, kebijakan upah minimum di tengah lemahnya serikat buruh dan stagnannya upah kelas menengah amat bermanfaat. Tidak hanya untuk penanggulangan kemiskinan, namun juga memperbaiki hubungan industrial dan kinerja makroekonomi.

Baca Juga: Pasal-Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja yang Dikritik Publik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya