TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tagihan Listrik Melonjak, PLN Beberkan Skema Penghitungan

Pembayaran memakai rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian

Ilustrasi pengecekan listrik oleh pegawai PT PLN Dok. PLN

Jakarta, IDN Times - PLN merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada Juni. Pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan lebih dari 20 persen pada Juni akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, kenaikannya akan dibayar 40 persen.

"Sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan. Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).

Baca Juga: Tagihan Listrik Raffi Ahmad Capai Rp17 Juta, PLN Buka Suara

1. Tagihan pelanggan baru bisa diakses pada 6 Juni

Ilustrasi petugas PLN sedang merawat instalasi listrik. Dok. PLN UID Jateng dan DIY

Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, kata Bob, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu. Hal itu untuk memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal.

"Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada 6 Juni,” kata dia.

2. Pembayaran tagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian

Dok. PLN UID Jateng dan DIY

Dalam dua bulan terakhir, kata Bobo, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian. Hal itu akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak pandemik COVID-19.

Bob menjelaskan pada tagihan listrik April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata. PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan berlipat-lipat, sehingga membebani pelanggan.

"Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada Juni maksimum naiknya adalah 40 persen dari tagihan bulan sebelumnya, supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam tiga bulan ke depan," kata dia.

Baca Juga: Amankan Suplai Listrik Jelang Lebaran, PLN Kerahkan 31 Ribu Personel 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya