Tagihan Listrik Melonjak, PLN Beberkan Skema Penghitungan
Pembayaran memakai rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PLN merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada Juni. Pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan lebih dari 20 persen pada Juni akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, kenaikannya akan dibayar 40 persen.
"Sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan. Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).
Baca Juga: Tagihan Listrik Raffi Ahmad Capai Rp17 Juta, PLN Buka Suara
1. Tagihan pelanggan baru bisa diakses pada 6 Juni
Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, kata Bob, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu. Hal itu untuk memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal.
"Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada 6 Juni,” kata dia.
Baca Juga: Amankan Suplai Listrik Jelang Lebaran, PLN Kerahkan 31 Ribu Personel