TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Transportasi Komersial Beroperasi Kembali, Rest Area Diawasi Ketat

Kendaraan yang masuk rest area harus taat protokol kesehatan

Rest Area Tol Trans Jawa (IDN Times/Dwi Agustiar)

Jakarta, IDN Times - Kementerian PUPR akan memperketat pengawasan di rest area. Hal itu bagian tindak lanjut dibukanya kembali moda transportasi komersial.

"Untuk operasi kami utamakan di rest area. Kami bekerja sama dengan Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat rapat dengar pendapat virtual dengan Komisi VI DPR, Rabu (6/5).

Baca Juga: Ini Rincian Anggaran Kementerian PUPR yang Dipotong untuk COVID-19

1. Kendaraan yang masuk rest area diharuskan mengikuti protokol kesehatan

Rest Area Tol Trans Jawa (IDN Times/Dwi Agustiar)

Basuki mengatakan kendaraan yang masuk rest area harus mengikuti protokol kesehatan. Para petugas lapangan akan disediakan alat pelindung diri.

"Selain itu juga ada fasilitas cuci tangan, masker, semua yang di rest area dikontrol betul jaraknya. Kendaraan yang masuk juga diatur," jelasnya.

2. Mudik tetap dilarang

Ilustrasi mudik (IDN Times/Wildan Ibnu)

Meski demikian, Basuki menegaskan mudik tetap dilarang. Penumpang transportasi komersial hanya diperuntukkan bagi orang yang bekerja di sektor logistik, kesehatan, pemerintahan, dan kegiatan ekonomi esensial. Mereka diharuskan mengantongi surat izin tugas dari masing-masing instansi.

"Untuk logistik tidak boleh terganggu, karena Presiden memonitor ada gangguan supply. Mudik tetap dilarang, jangan salah narasi," kata Basuki.

Baca Juga: Mulai Besok, Seluruh Moda Transportasi Komersial Kembali Dibuka

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya