TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wah, 23 Juta Jenis Pekerjaan Bakal Hilang dalam 10 Tahun

Teknologi telah menggantikan peran manusia

Ilustrasi startup (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Indonesia diprediksi bakal kehilangan 23 juta jenis pekerjaan dalam 10 tahun ke depan. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemnaker, Bambang Satrio Lelono mengutip kajian Mc Kinsey & Company pada 2019. Menurut dia, hilangnya berbagai pekerjaan itu imbas teknologi yang menggantikan peran manusia.

"Namun, karena adanya adopsi otomatisasi, lapangan pekerjaan yang tumbuh juga lebih banyak lagi, diperkirakan 27 sampai 46 juta jenis pekerjaan baru," ungkap Bambang dalam diskusi virtual, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: 5 Jenis Pekerjaan dengan Fleksibilitas Paling Tinggi, Pokoknya Bebas!

1. Banyak jenis pekerjaan baru, tapi juga butuh skill mumpuni

Ilustrasi Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Kendati ada banyak pekerjaan baru, kata Bambang, hal itu menjadi masalah tersendiri. Sebab, dibutuhkan kompetensi-kompetensi yang baru.

"Inilah yang harus kita siapkan untuk menangani masalah ketenagakerjaan yang sedemikian rumit dan berkembang. Mau tidak mau, kita harus memanfaatkan teknologi digital," ujarnya.

Baca Juga: Perempuan Lebih Banyak Kehilangan Pekerjaan akibat COVID-19

2. Perlu ekosistem ketenagakerjaan yang fleksibel

Ilustrasi Bekerja (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Bambang, pemerintah perlu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang fleksibel dan kondusif. Ke depan, akan ada banyak perubahan di dunia kerja.

"Dunia kerja sekarang banyak yang fleksibel sehingga peraturan Ketenagakerjaan juga harus fleksibel," kata dia.

Selain itu, tantangan selanjutnya adalah menghadapi revolusi industri. Hal itu ditandai oleh perkembangan teknologi secara pesat, khususnya teknologi digital.

"Revolusi industri generasi keempat ini ditandai dengan kecepatan perubahan yang eksponensial luar biasa. Kalau generasi kesatu, dua, tiga, kecepatannya linear," jelasnya.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya