Revisi UU Bank Indonesia: OJK Gagal Melakukan Fungsi Pengawasan Bank?
Baleg buka peluang revisi pasal kontroversi dalam RUU BI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, keberadaan Pasal 34 ayat 1 dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) bukan berarti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gagal melakukan fungsi pengawasan.
“Tidak demikian, dan tidak harus demikian. Masih dipikirkan yang terbaik. Sinergitas fungsi tidak otomatis harus dengan integrasi kelembagaan,” kata Hendrawan kepada IDN Times, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga: Pengawasan Bank Mau Dialihkan ke BI, OJK: Domain Politik
Hendrawan mengatakan, Baleg yang kini tengah menyusun RUU BI itu membuka peluang membahas dan merevisi kembali pasal-pasal yang menuai kontroversi. Sebab RUU BI ini masih dalam tahap awal pembahasan untuk menyerap aspirasi masyarakat termasuk ahli.
“Kita lihat nanti, pembahasan masih panjang, ini baru pemanasan,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
RUU BI yang menjadi kontroversi di antaranya akan menghapuskan pasal 9 UU 23/1999. Isinya yaitu pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan atas tugas BI. Artinya, kebebasan BI dalam menetapkan kebijakan bakal hilang.
Belum lagi soal penghapusan pasal 9 yang digantikan oleh pasal 9a, 9B, dan 9C. Isinya adalah kehadiran dewan moneter yang bisa ikut campur dalam kebijakan.
Terakhir, pada pasal 34 berubah menjadi tugas pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan ke BI.
1. Baleg membuka peluang merevisi pasal kontroversi RUU BI
Baca Juga: Undang Kegaduhan, Ini Alasan DPR RI Revisi UU Bank Indonesia