TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jalan yang Harus Dilalui Merpati Airlines untuk Kembali Terbang  

Ada dua dokumen Merpati yang sudah tidak berlaku lagi

Wikipedia/Aris Dwipurnomo

Jakarta, IDN Times - PT Merpati Nusantara Airlines berencana akan kembali beroperasi, setelah sempat berhenti selama 4 tahun. Namun, tahapan yang harus dilalui Merpati untuk kembali terbang, cukup panjang.  

Dikutip dari situs Antara, Kamis (15/11), Merpati harus mengikuti sejumlah tahapan setelah dinyatakan tidak pailit dalam pengajuan proposal  perdamaian pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan kreditur oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya.

1. Surat izin usaha Merpati sudah tidak berlaku

ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Pertama, Merpati harus mengurus Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana Banguningsih Pramesti mengungkapkan, surat dan dokumen milik PT Merpati Nusantara Airlines tersebut sudah tidak berlaku karena lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi. 

“Untuk mendapatkan izin usaha dan sertifikat operator pesawat udara, Merpati harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya," kata Polana. 

2. Syarat yang harus dipenuhi Merpati untuk memperoleh izin usaha

Wikimedia.org/Azilko88

Izin Usaha Angkutan Udara adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) untuk dan atas nama Menteri Perhubungan, setelah sebuah perusahaan melakukan pendaftaran untuk memulai usaha angkutan udara niaga berjadwal. 

Syarat sebuah perusahaan untuk memperoleh izin usaha itu diatur dalam beberapa aturan berjenjang. Aturan itu adalah:

1.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan Perubahannya.

4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Udara. 

 Polana Banguningsih Pramesti menjelaskan lebih lanjut mengenai syarat untuk memperoleh izin usaha tersebut. Pertama,  pemohon Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun Badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi. Kedua, badan usaha itu akan melakukan kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran untuk penerbangan dengan jadwal yang teratur. 

Persyaratan selanjutnya adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai OSS dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif, memenuhi persyaratan administrasi (sebagai bagian dari persyaratan komitmen), memenuhi persyaratan teknis berupa Rencana Usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal lima tahun dan kemudian melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

"Setelah dilakukan permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, Izin Usaha akan diproses dan waktunya adalah 30 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar,"  kata Polana. 
 

Baca Juga: Inilah 5 Teknologi yang Bisa Jaga Keselamatanmu dalam Tiap Penerbangan

3. Syarat untuk mendapatkan sertifikat operator pesawat udara

ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Setelah memiliki izin usaha, untuk dapat mengoperasikan pesawat udara, harus memiliki sertifikat operator pesawat udara (Air Operator Certificate). Dokumen ini diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga. 

Syaratnya: lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara. 

 Adapun tahapannya yaitu pra-aplikasi (pre-application), aplikasi resmi (formal application), kesesuaian dokumen (document compliance), demo and inspeksi dan sertifikasi. 

 

Baca Juga: Merpati Kembali Beroperasi Tahun 2019 Setelah Berhenti 4 Tahun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya