TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BUMN Bantu UMKM Kantongi Sertifikat Halal

UMKM wajib miliki sertifikat halal pada Oktober 2024

Ilustrasi UMKM go digital (dok. Grab)

Jakarta, IDN Times - PT Pertamina Persero bersinergi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan sertifikat halal.

BUMN minyak dan gas (migas) tersebut telah melakukan pendampingan kepada ribuan pelaku UMKM binaannya pada tahun lalu. Perseroan memfasilitasi sertifikasi ini sebagai upaya memastikan produk UMKM binaannya memiliki kualitas baik, aman, dan halal untuk dikonsumsi masyarakat.

1. Sertfikasi halal diterapkan Oktober 2024

logo halal indonesia (Dok. IDN Times)

Pelaku UMKM wajib memiliki sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 mendatang. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

"Karena aturan ini, UMKM binaan yang merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Pertamina perlu mendapat sertifikasi halal," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangannya, dikutip Minggu (18/2/2024).

2. Sertfikasi halal di 3 kelompok UMKM

Ada berbagai produk UMKM Kalbar. (IDN Times/Teri).

Fadjar menyampaikan bahwa sertifikasi halal wajib dikenakan pada tiga kelompok UMKM. Ketiga kelompok itu, yakni produk makanan dan minuman, produk bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta produk/jasa penyembelihan.

Dia menuturkan, Pertamina menggandeng berbagai pihak termasuk sinergi BUMN dengan PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama untuk fasilitas sertifikasi halal. Dalam hal ini, Pertamina memberikan pedampingan kepada pelaku UMKM.

"Peran Pertamina untuk mendampingi dan berkoordinasi, sehingga UMKM dapat mengurus sertifikasi melalui skema pernyataan pelaku usaha atau dikenal self declare," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya