TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK Periksa Investree, Diduga Langgar Perlindungan Konsumen

Akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum

Gedung OJK (Instagram OJK)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PT Investree Radhika Jaya atau Investree selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.

Hal tersebut dilakukan karena adanya aduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Investree terhadap operasional dan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Terlilit Kasus Gagal Bayar, Investree Copot Adrian Gunadi dari Dirut

1. OJK periksa Investree

Investree (investree.id)

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree sehubungan dengan pemberitaan dan atensi masyarakat.

"(Pemeriksaaan) antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan perlindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat," kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (17/2/2024).

Baca Juga: Investree Kena Sanksi OJK karena Lampaui Batas Aturan Kredit Macet

2. Langkah yang akan dilakukan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (Instagram OJK)

Aman menuturkan bahwa OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Itu dilakukan untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Kendati dalam pengawasan dan pemeriksaan, OJK meminta Investree tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik. OJK juga mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya