TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Buka 2,3 Juta Formasi CPNS, Seleksi Mulai Maret 2024

BKN akan melaksanakan seleksi CPNS dalam tiga periode

Google

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan membuka 2,3 juta formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun ini. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko "Widodo" Jokowi.

Plt Kepala BKN Haryono Dwi Putranto mengatakan bahwa untuk mengakomodir formasi tersebut, maka BKN akan melaksanakan seleksi CASN 2024 dalam beberapa periode.

"BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 sebanyak tiga periode," kata dia dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi BKN, Sabtu (20/1/2024).

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik Tahun Ini, Bos Taspen: Masih Dihitung

1. Seleksi CPNS mulai Maret 2024

ilustrasi menjalani seleksi CPNS (freepik.com/pch-vector)

Dia mengatakan bahwa pengumuman dan seleksi administrasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)dan seleksi Kedinasan untuk periode I dimulai pada pekan ketiga Maret 2024.

"Pada periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dilaksanakan pada Juni 2024," ujarnya.

Sementara periode III akan dilakukan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS maupun PPPK pada Agustus tahun ini.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Gelar Rekrutmen ASN Lebih dari Sekali di 2024

2. Beberapa hal jadi catatan panitia seleksi

ilustrasi ASN

Haryono menuturkan, ada beberapa hal yang menjadi catatan tim Panitia Seleksi Nasional alias Panselnas dalam pelaksanaan seleksi CASN 2023 yang menjadi bahan evaluasi.

Pertama, pada fase seleksi administrasi ditemukan bahwa Pansel Instansi tidak akurat dalam melakukan verifikasi baik pada kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tidak valid, pengalaman kerja, dan NIK yang tidak ditemukan.

Kedua, pada fase pelaksanaan seleksi masih ditemukan praktik perjokian. Ketiga, pada fase hasil seleksi, konversi nilai CAT sebagai dampak dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), yakni nilai CAT ≥50 persen, nilai SKTT ≤50 persen (norma umum) dan nilai CAT 70 persen + nilai SKTT 30 persen (guru).

"Tidak hanya itu, proses DRH (Daftar Riwayat Hidup) terhambat karena terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta yang lulus. Khususnya di daerah 3T," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya