TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penjelasan Telkom soal Mundurnya Abdee Slank Jadi Komisaris Independen

Abdee Slank mendukung Ganjar-Mahfud

biodata-profil Abdee Slank (Instagram.com/abdeenegara)

Jakarta, IDN Times - PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) memberikan penjelasan mengenai pengunduran diri Abdi Negara Nurdin atau Abdee Slank.

Abdee Slank mengundurkan diri dari jabatannya sebagai komisaris perseroan pada akhir pekan lalu. Adapun alasan pengunuduran diri tersebut karena mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut tiga, Ganjar-Mahfud.

Baca Juga: Abdee Slank Mundur dari Komisaris Independen Telkom

1. Terima surat resign pada Jumat lalu

Ilustrasi surat (Pixabay)

POH VP Investor Relations Telkom, Dewi Simatupang mengatakan, Telkom telah menerima surat pengunduran diri dari Abdi Negara Nurdin selaku komisaris independen perseroan pada Jumat (19/1/2024).

Abdee Slank menjelaskan alasannya mundur dari posisi tersebut setelah menjabatnya pada Mei 2021 lalu. Dia diangkat jadi salah satu komisaris independen BUMN telekomunikasi dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST).

"Dalam surat pengunduran diri tersebut, disampaikan alasan pengunduran diri adalah sehubungan dengan rencana yang bersangkutan untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilihan umum Republik Indonesia tahun 2024," kata dia dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga: Erick Terima Surat Pengunduran Diri Abdee Slank dari Komisaris Telkom

2. Akan ambil langkah sesuai ketentuan

biodata dan profil Abdee Slank (Instagram.com/abdeenegara)

Dewi menjelaskan, sehubungan dengan pengunduran diri Abdee Slank tersebut, perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Langkah-langkah yang dimaksud akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menuturkan, jika pengunduran diri Abdee Slank telah berlaku efektif, maka jumlah anggota dewan komisaris perseroan berkurang menjadi sembilan orang. Adapun komposisinya terdiri dari tiga orang komisaris independen dan enam orang bukan merupakan komisaris independen.

"Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa perseroan masih memenuhi batas minimum komisaris independen sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal karena masih melebihi 30 persen dari total anggota dewan komisaris," tuturnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya