Satgas Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Konten Penawaran Pinjaman Pribadi
Dari jumlah itu, 233 entitas pinjol ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti memblokir sebanyak 311 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) pada Januari 2024.
Pemblokiran dilakukan karena pinjol ilegal dan prinpri tersebut memiliki potensi merugikan masyakarat. Selain itu, juga berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Baca Juga: OJK Periksa Investree, Diduga Langgar Perlindungan Konsumen
1. Satgas hentikan ribuan entitas ilegal
Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto mengungkapkan, Satgas telah memblokir sebanyak 311 entitas pada Januari 2024, yang terdiri dari 233 entitas pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten pinpri yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dengan demikian, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga 31 Januari 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
"Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi
merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (17/2/2024).
Baca Juga: Dilema Sandwich Generation Terjebak Pinjol demi Lunasi Uang Semester