TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

7 Tugas Utama Komisaris dalam Memimpin Perusahaan, yuk Pahami! 

Siapa yang tertarik jadi komisaris?

Ilustrasi pemimpin perusahaan (Pexels/Andrea Piacquadio)

Jakarta, IDN Times – Dalam struktur organisasi perusahaan, posisi paling tinggi biasanya ditempati oleh komisaris. Komisaris merupakan orang atau sekelompok orang yang memegang jabatan tertinggi dalam perusahaan untuk memastikan kegiatan perusahaan berjalan lancar.

Penunjukan atau pemilihan komisaris mengacu pada pasal 114 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. UU tersebut menjelaskan, bahwa pengangkatan dewan komisaris akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Lantas apa saja sebenarnya tugas seorang komisaris? Dilansir dari ekrut, berikut beberapa tugas utama komisaris dalam perusahaan.

Baca Juga: 7 Tugas Direktur Utama dalam Perusahaan 

Baca Juga: Komisaris Ancol Mengundurkan Diri, Ada Apa?

1. Melakukan pengawasan secara menyeluruh

Ilustrasi pemimpin perusahaan (unsplash.com/pvaneijk)

Dewan komisaris bertanggungjawab mengawasi setiap kebijakan, kegiatan operasional, dan kegiatan kepengurusan perusahaan secara umum, baik terkait dengan perseroan maupun usaha perseroan.

Di samping itu, dewan komisaris juga mengawasi direksi dalam menjalankan kegiatan perusahaan, termasuk memberikan evaluasi kinerja direksi, mengkaji sistem manajemen, dan memantau efektivitas penerapan good corporate governance untuk dilaporkan saat RUPS.

Tugas lainnya, yaitu mengawasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), urusan perubahan dan perbaikan Anggaran Dasar Perusahaan (ADP), serta penilaian kerja direksi.

2. Memberikan nasihat kepada direksi

Unsplash/SebastianHerrmann

Tugas komisaris yang selanjutnya adalah memberikan nasihat kepada dewan direksi dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan agar sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai perusahaan. Dewan komisaris akan mengusulkan auditor eksternal untuk disahkan dalam RUPS dan memantau kegiatan auditor eksternal tersebut. 

Baca Juga: Profil Kevin Aluwi, CEO Gojek yang Jadi Komisaris GoTo

3. Memberikan perintah kepada perusahaan

ilustrasi menolak perintah atasan (pexels.com/Sora Shimazaki)

Satu di antara banyaknya tugas utama komisaris adalah memerintahkan atau menugasi karyawan untuk melaksanakan kegiatan operasional perusahaan sesuai kebijakan yang diterapkan perusahaan. 

4. Memilih dan memberhentikan pemimpin perusahaan

ilustrasi mengiyakan perintah bos (pexels.com/Felicity Tai)

Berdasarkan ketentuan pasal 106 Undang-undang Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dewan komisaris memiliki hak untuk mendukung, memilih, mengangkat, serta memberhentikan direksi perusahaan. Pemberhentian dapat dilakukan bila ditemui adanya kelalaian yang dilakukan direksi dalam menjalankan tugas.

Meski begitu, keputusan pemberhentian akan diserahkan dalam RUPS. Jika terdapat kekosongan jabatan sementara, maka komisaris wajib menunjuk seseorang untuk mengisi kekosongan tersebut sampai penunjukkan direksi pengganti saat RUPS.

5. Memastikan keuangan perusahaan dalam kondisi sehat

pixabay.com/StockSnap

Adapun, tugas dewan komisaris lainnya adalah memastikan keuangan perusahaan dalam kondisi stabil. Komisaris juga bertugas mengesahkan anggaran tahunan perusahaan, termasuk menentukan nominal gaji dan kompensasi yang akan diterima tiap anggota dewan komisaris di perusahaan tersebut.

6. Memberikan laporan atas tugas yang telah dilakukan

ilustrasi mengecek laporan (pexels.com/MART PRODUCTION)

Kemudian, dewan komisaris harus melaporkan setiap pengawasan dan tugas yang telah dilakukan dalam RUPS, serta memberikan laporan terkait kepemilikan saham kepada perseroan. Mereka juga bertanggung jawab untuk meneliti dan menelaah laporan berkala serta menandatangani laporan tahunan yang sudah disiapkan direksi. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya