TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Itu Bantuan Subsidi Upah? Ketahui Persyaratan dan Cara Daftarnya!

Bantuan ini akan diberikan kepada pekerja dan buruh

Ilustrasi Bantuan Sosial Upah. (bsu.kemnaker.go.id)

Jakarta, IDN Times - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan sebuah bantuan yang diberikan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja maupun buruh dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi mereka sebagai langkah penanganan atas dampak COVID-19.

Program bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

BSU akan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro. Nantinya, penerima BSU akan diberikan uang tunai sebesar Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus menjadi sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Sisa 1,7 Juta Pekerja Belum Dapat BSU 

Baca Juga: Ini Cara Mengetahui Informasi BSU Peserta BPJAMSOSTEK

1. Syarat menjadi penerima BSU

Menaker Ida berkunjung ke rumah penerima BSU. Dok.Kemnaker

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pekerja ataupun buruh agar bisa mendapat BSU.

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Guru Honorer Menerima BSU Kemendikbud

2. Proses penyaluran BSU

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif bagi penerima bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) 2021 untuk pekerja/buruh PT Perusahaan Industri Ceres, Dayeuhkolot, Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/9/2021). (Dok. Kemnaker)

Dana bantuan subsidi upah akan disalurkan lewat rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh). Jika kamu memiliki rekening di salah satau bank tersebut maka dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening mu.

Namun, bila kamu tidak atau belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka kamu akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat kamu bekerja.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya