TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Itu NJOP? Penting Tahu Nih sebelum Jual Beli Rumah

NJOP jadi patokan harga saat membeli rumah

Ilustrasi perumahan. (Dok. Kementerian PUPR)

Jakarta, IDN Times - Sebelum melakukan transaksi jual beli rumah atau properti lain, ada beberapa dokumen penting yang harus kamu ketahui dan lengkapi. Misalnya, seperti sertifikat hak milik dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

NJOP adalah harga rata-rata yang akan didapatkan dari transaksi jual beli properti seperti rumah atau bangunan lainnya. NJOP dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunannya.

Supaya bisa memahami lebih jelas mengenai NJOP, simak ulasan di bawah ini ya!

Baca Juga: Cara Cek NJOP Online, Gak Perlu Ribet ke Kantor Kecamatan Lagi! 

Baca Juga: Mau Beli Rumah Idaman Lebih Cepat? Pakai 4 Cara Ini

1. Pengertian NJOP

Ilustrasi perumahan. (Dok. Kementerian PUPR)

Berdasarkan pasal 79 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP merupakan nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2).

Secara sederhana, NJOP adalah taksiran harga rumah dan bangunan yang dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunannya. Dengan mengetahui NJOP, kamu akan mengetahui seberapa besar dana dan pajak yang akan ditanggung dari transaksi jual beli properti atau rumah.

2. Cara menghitung NJOP

Ilustrasi perumahan. (Dok. Kementerian PUPR)

Nilai NJOP dapat ditentukan dengan mengacu pada 3 hal di bawah ini.

Perbandingan dengan objek pajak lain yang sejenis

Penentuan NJOP bisa diperoleh dari perbandingan dengan objek pajak lain yang sejenis dan berdekatan secara letak dan sudah diketahui juga nilai jualnya.

NJOP pengganti

Caranya dengan melihat hasil pendapatan atau pemasukan dari objek pajak yang dinilai.

Nilai perolehan baru

Diperlukan penghitungan terlebih dahulu mengenai total biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan objek pajak tersebut. Kamu juga perlu melihat kondisi fisik dari bangunan objek pajak tersebut. Bila terjadi penyusutan, maka total biaya yang sudah keluar untuk objek pajak harus dikurangi sesuai penyusutan kondisi fisik bangunan.

NJOP juga biasanya dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunan nya pada saat melakukan transaksi. Untuk menghitung NJOP, kamu perlu mencari tahu 3 hal berikut.

  1. Luas tanah
  2. Luas bangunan
  3. NJOP/meter tanah dan bangunan di lokasi rumah

Setelah itu, kamu bisa menghitungnya dengan menggunakan rumus berikut.

  1. Total harga tanah = luas tanah x NJOP/meter tanah
  2. Total harga bangunan = luas bangunan x NJOP/meter bangunan
  3. Nilai jual rumah = nilai harga tanah + nilai harga bangunan

Baca Juga: Survei: Ternyata, Beli Rumah Belum Jadi Prioritas Utama Millennial  

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya