Apa Itu NJOP? Penting Tahu Nih sebelum Jual Beli Rumah
NJOP jadi patokan harga saat membeli rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebelum melakukan transaksi jual beli rumah atau properti lain, ada beberapa dokumen penting yang harus kamu ketahui dan lengkapi. Misalnya, seperti sertifikat hak milik dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
NJOP adalah harga rata-rata yang akan didapatkan dari transaksi jual beli properti seperti rumah atau bangunan lainnya. NJOP dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunannya.
Supaya bisa memahami lebih jelas mengenai NJOP, simak ulasan di bawah ini ya!
Baca Juga: Cara Cek NJOP Online, Gak Perlu Ribet ke Kantor Kecamatan Lagi!
Baca Juga: Mau Beli Rumah Idaman Lebih Cepat? Pakai 4 Cara Ini
1. Pengertian NJOP
Berdasarkan pasal 79 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP merupakan nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2).
Secara sederhana, NJOP adalah taksiran harga rumah dan bangunan yang dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunannya. Dengan mengetahui NJOP, kamu akan mengetahui seberapa besar dana dan pajak yang akan ditanggung dari transaksi jual beli properti atau rumah.
Baca Juga: Survei: Ternyata, Beli Rumah Belum Jadi Prioritas Utama Millennial