Cara Cek NJOP Online, Gak Perlu Ribet ke Kantor Kecamatan Lagi! 

NJOP ditetapkan setiap 3 tahun sekali

Jakarta, IDN Times - Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang akan didapatkan dari transaksi jual beli properti seperti rumah atau bangunan lainnya. NJOP dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunannya.

Berdasarkan pasal 79 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP merupakan nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2).

NJOP penting untuk dipahami ketika seseorang hendak melakukan transaksi jual beli rumah atau bangunan. Apalagi, saat ini mengecek NJOP semakin mudah dilakukan karena tidak perlu datang ke kantor kecamatan.

Berikut cara cek NJOP secara online.

Baca Juga: Anies Bebaskan Pajak Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar

1. NJOP dapat ditentukan oleh 3 hal

Cara Cek NJOP Online, Gak Perlu Ribet ke Kantor Kecamatan Lagi! ilustrasi properti rumah (pexels.com/Binyamin Mellish)

Seperti yang telah dijelaskan di atas, nilai NJOP dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunan nya pada saat melakukan transaksi. Namun, bila transaksi tidak terjadi, NJOP dapat ditentukan dengan mengacu pada tiga hal. 

Perbandingan dengan objek pajak lain yang sejenis

Penentuan NJOP bisa diperoleh dari perbandingan dengan objek pajak lain yang sejenis dan berdekatan secara letak dan sudah diketahui juga nilai jualnya.

NJOP pengganti

Caranya dengan melihat hasil pendapatan atau pemasukan dari objek pajak yang dinilai.

Nilai perolehan baru

Diperlukan penghitungan terlebih dahulu mengenai total biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan objek pajak tersebut. Kamu juga perlu melihat kondisi fisik dari bangunan objek pajak tersebut. Bila terjadi penyusutan, maka total biaya yang sudah keluar untuk objek pajak harus dikurangi sesuai penyusutan kondisi fisik bangunan.

Baca Juga: Hai Milenial, Sebelum Beli Rumah, Kenali Dulu Apa Itu NJOP!

2. Cara cek NJOP online

Cara Cek NJOP Online, Gak Perlu Ribet ke Kantor Kecamatan Lagi! Pixabay

Untuk melakukan cek NJOP, kamu bisa mendatangi kantor kecamatan tempat lokasi tanah atau properti berada secara langsung. Namun kini, informasi mengenai NJOP sudah bisa diakses secara online dengan mengikuti tahapan-tahapan di bawah ini.

  • Buka situs resmi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) masing-masing wilayah. Misalnya situs bprd.jakarta.go.id untuk yang berada di wilayah Jakarta.
  • Kemudian, klik download di samping tulisan lokasi pelayanan.
  • Lalu, cari kumpulan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Dalam laman tersebut, terdapat link yang berisi regulasi terbaru terkait NJOP. Misal, Pergub Nomor 37 Tahun 2019 yang berisi besaran harga objek pajak di wilayah DKI Jakarta yang berlaku selama tahun 2019.

3. NJOP dapat alami kenaikan

Cara Cek NJOP Online, Gak Perlu Ribet ke Kantor Kecamatan Lagi! Unsplash.com/Tierra Mallorca

Pasal 79 ayat (2) dan (3) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga menjelaskan bahwa kenaikan NJOP ditetapkan setiap 3 tahun sekali oleh Kementerian Keuangan.

Meski begitu, setiap daerah dapat menetapkan NJOP nya masing-masing yang disesuaikan dengan perkembangan properti di masing-masing daerah. Misalnya, NJOP Jakarta yang sebelumnya mengalami kenaikan pada Juli 2018 dan April 2019 lalu.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya