Bagaimana Hukum Jual Beli Online dalam Pandangan Islam?
Jual beli online halal atau haram?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Di zaman yang sudah serba modern ini, hampir segala aktivitas bisa dilakukan secara online, termasuk transaksi jual beli. Hampir semua orang, pastinya sudah pernah melakukan jual beli online.
Jual beli online semakin digemari masyarakat karena dinilai sangat praktis. Masyarakat tidak perlu repot-repot keluar rumah untuk menjual ataupun membeli kebutuhan hidupnya. Cukup melalui aplikasi jual beli online yang tersedia di smartphone, transaksi bisa dengan mudah dilakukan.
Namun, sebenarnya bagaimana hukum jual beli online dalam islam? Apakah jual beli online diperbolehkan dalam islam? Simak penjelasannya di bawah ini!
Baca Juga: Kendala Ini Sering Dihadapi Pemula saat Jualan Online
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Investasi Syariah, Penting buat Pemula!
1. Pengertian jual beli online
Jual beli online adalah kegiatan transaksi menjual atau membeli barang di mana penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung untuk bernegosiasi. Baik penjual maupun pembeli menggunakan alat komunikasi seperti chat, telepon, bahkan aplikasi jual beli untuk bertransaksi.
Ustazah Isnawati dalam bukunya yang berjudul Jual Beli Online Sesuai Syariah mengatakan, jual beli online diartikan sebagai transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak tanpa bertemu langsung, untuk melakukan negosiasi dan transaksi jual beli yang dilakukan melalui alat komunikasi seperti chat, telepon, SMS, web dan sebagainya.
Baca Juga: Tips Jualan Online di WhatsApp, Bisa Makin Dekat dengan Pelanggan!