TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bagaimana Hukum Jual Beli Online dalam Pandangan Islam? 

Jual beli online halal atau haram?

Ilustrasi belanja online (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Di zaman yang sudah serba modern ini, hampir segala aktivitas bisa dilakukan secara online, termasuk transaksi jual beli. Hampir semua orang, pastinya sudah pernah melakukan jual beli online.

Jual beli online semakin digemari masyarakat karena dinilai sangat praktis. Masyarakat tidak perlu repot-repot keluar rumah untuk menjual ataupun membeli kebutuhan hidupnya. Cukup melalui aplikasi jual beli online yang tersedia di smartphone, transaksi bisa dengan mudah dilakukan.

Namun, sebenarnya bagaimana hukum jual beli online dalam islam? Apakah jual beli online diperbolehkan dalam islam? Simak penjelasannya di bawah ini!

Baca Juga: Kendala Ini Sering Dihadapi Pemula saat Jualan Online

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Investasi Syariah, Penting buat Pemula!

1. Pengertian jual beli online

Ilustrasi Belanja E-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Jual beli online adalah kegiatan transaksi menjual atau membeli barang di mana penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung untuk bernegosiasi. Baik penjual maupun pembeli menggunakan alat komunikasi seperti chat, telepon, bahkan aplikasi jual beli untuk bertransaksi.

Ustazah Isnawati dalam bukunya yang berjudul Jual Beli Online Sesuai Syariah mengatakan, jual beli online diartikan sebagai transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak tanpa bertemu langsung, untuk melakukan negosiasi dan transaksi jual beli yang dilakukan melalui alat komunikasi seperti chat, telepon, SMS, web dan sebagainya.

Baca Juga: Tips Jualan Online di WhatsApp, Bisa Makin Dekat dengan Pelanggan!

2. Jenis jual beli dalam islam

ilustrasi belanja (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam islam, ada 4 jenis kegiatan jual beli yang umum dilakukan. Tiga diantaranya dihalalkan, sedangkan satu nya lagi diharamkan.

Jual beli semua tunai

Jenis jual-beli ini pembayarannya dilakukan secara tunai dan barangnya pun diberikan tunai. Biasanya terjadi di pasar atau saat bertransaksi langsung di supermarket, minimarket, maupun warung rumahan.

Jual beli nontunai (kredit)

Jenis yang kedua adalah jual beli nontunai. Pembeli bisa mendapatkan barang secara tunai atau langsung, namun pembayarannya dicicil belakangan.

Jual beli salam/istishna’

Jual-beli salam merupakan jenis jual-beli yang pembayarannya tunai namun barangnya ditangguhkan atau belakangan. Misalnya jual beli online. Pembeli akan membayar uang dimuka lebih dahulu, baru setelah itu barang nya akan dikirimkan.

Adapun jenis jual beli yang terlarang atau diharamkan adalah jual beli utang. Jual beli utang yaitu pembayarannya tidak tunai ditangguhkan dan barangnya pun ditangguhkan.

Tidak ada kejelasan kedua-duanya saat akad terkait pembayaran dan barang. Dikenal dalam istilah fiqih dengan “Bai’ Kali bil Kali”.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya