Cara Mengaktifkan NPWP Nonefektif untuk Digunakan Kembali, Catat ya!
Pengaktifan NPWP nonefektif bisa online dan offline
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP bisa berstatus tidak aktif bila pemilik NPWP tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak nonefektif.
Wajib pajak nonefektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum menghapus NPWP-nya. Jika kamu termasuk ke dalam Wajib Pajak nonefektif dan ingin mengaktifkan NPWP kamu kembali.
IDN Times akan membagikan cara mengaktifkan NPWP nonefektif.
Baca Juga: Begini Cara Membuat NPWP Online bagi yang Belum Bekerja
Baca Juga: Kapan NIK Berubah Jadi NPWP? Ini Jawaban Pemerintah
1. Kriteria NPWP nonefektif
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-20/PJ/2013, Wajib Pajak dapat dinyatakan berstatus non efektif bila sesuai dengan ketentuan berikut.
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib Pajak penghapusan yang NPWP mengajukan dan belum permohonan diterbitkan keputusan.
- Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.
- Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.
- Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
- Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
- Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Baca Juga: Mengenal Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Cara Menghitungnya