Garuda Ajukan Penundaan Voting PKPU demi Optimalkan Kesepakatan Damai
Penundaan dilakukan selama 2 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengajukan permohonan penundaan tahapan pemungutan suara atau voting dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Penundaan tersebut rencananya akan dilakukan selama 2 hari dari tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menuturkan, pihaknya akan memaksimalkan masa perpanjangan yang diberikan untuk memastikan proses pengambilan suara dapat berjalan lancar. Selain itu, garuda juga akan mengoptimalkan kesepakatan damai dan mematangkan beberapa tahapan administratif yang belum final.
“Hal tersebut juga turut diselaraskan dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari pemangku kepentingan atas usulan proposal perdamaian yang disampaikan beberapa waktu lalu,” ucapnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga: Selamatkan Garuda Indonesia, Porsi Saham Pemerintah Bakal Dipangkas!
Baca Juga: Korupsi di PT Garuda Indonesia, Kejagung Periksa 2 Petinggi Perusahaan
1. Voting akan dilakukan pada 17 juni
Sebelumnya, agenda pemungutan suara atau voting rencananya akan berlangsung pada 15 Juni 2022. Namun, setelah adanya pengajuan perpanjangan voting maka agenda tersebut akan ditunda selama 2 hari dan digelar pada 17 Juni 2022.
Sementara itu, Garuda tetap akan mengumumkan hasil pemungutan suara seperti rencana sebelumnya, yaitu pada 20 Juni 2022.
Baca Juga: Garuda Diselamatkan Pakai Dana APBN, Warganet Kritik Keras