TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukum Jual Beli Saham Menurut Perspektif Islam

Pastikan pembelian saham tidak mengandung unsur riba

Ilustrasi Saham Syariah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Saham adalah tanda bukti penyertaan modal seseorang atau badan usaha terhadap sebuah perusahaan. Bagi sebagian orang, investasi saham menjadi salah satu financial planning jangka panjang yang menguntungkan. Investasi saham bisa membuat seseorang menambah kekayaan yang dimiliki dalam jumlah besar.

Meski begitu, kegiatan jual beli saham sempat dipertanyakan kehalalannya oleh masyarakat. Hal tersebut tak lepas dari adanya bunga yang diberlakukan dalam transaksi jual beli saham.

Lalu sebenarnya, apakah jual beli saham dalam perspektif islam diperbolehkan? Simak ulasannya di bawah ini.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Jual Beli Online dalam Pandangan Islam? 

Baca Juga: Daftar Saham-Saham yang Bisa Diburu selama Ramadan

1. Hukum jual beli saham dalam Islam

Ilustrasi Saham Konvensional vs Saham Syariah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hukum jual beli saham dalam perspektif Islam adalah boleh, apabila dilakukan sesuai dengan tuntutan syariah. Misalnya pembelian saham harus melewati transaksi yang pasti, bebas dari hal-hal yang membingungkan, dan tidak mengandung unsur riba dalam pembeliannya.

Pernyataan ini didukung dengan adanya fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai saham dan peraturan yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saham yang diperbolehkan adalah saham yang telah lolos seleksi dan memenuhi kriteria saham syariah yang disebutkan dalam Fatwa DSN-MUI No 135 tahun 2020 tentang Saham dan POJK No. 35 tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Baca Juga: Bukan Saham, Ini Investasi Terbaik di Dunia Menurut Sri Mulyani

2. Kriteria daftar efek syariah

IDN Times/Vadhia Lidyana

Dikutip dari syariah saham, kriteria daftar efek syariah yang terdapat dalam POJK No. 35 tahun 2017 adalah sebagai berikut.

Berdasarkan Kegiatan Usaha

Pihak pertama yang mengeluarkan saham atau emiten tidak melakukan kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah seperti maisir (perjudian) atau permainan yang tergolong judi, riba, dan jual beli gharar (mengandung unsur ketidak pastian). Emiten juga tidak memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan menyediakan barang atau jasa yang bertentangan dengan prinsip syariah berdasarkan ketetapan dari DSN-MUI.

Berdasarkan Rasio Keuangan

Adapun, bila dilihat dari rasio keuangan nya, emiten juga harus memenuhi beberapa kriteria di bawah ini.

  • Total utang yang berbasis bunga tidak lebih dari 45 persen dari total aset.
  • Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari 10 persen dari total pendapatan usaha.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya