TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mobil Mewah Bakal Dilarang Beli Pertalite, Ini Jenis dan Kriterianya! 

Mobil TNI-Polri hingga kendaraan BUMN juga dilarang

Ilustrasi BBM Pertalite. (Dok. Pertamina)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana melarang seluruh kendaraan mewah membeli atau menggunakan BBM dengan kadar oktan 90 atau jenis Pertalite.

Seperti yang diketahui, pemerintah memang tengah berniat merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal itu karena diperkirakan konsumsi Pertalite semakin membengkak.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan, jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite jumlahnya sangat terbatas dan harganya telah diatur pemerintah. Oleh karena itu, bila terjadi pembengkakan maka kompensasi yang harus dibayar pemerintah semakin besar.

"Ya memang karena kuotanya terbatas, maka ya harus diatur. Ini kan pemerintah selisih, membayar kompensasi. JBKP ini kan volumenya ditentukan, harganya juga diatur," terangnya.

Baca Juga: Cara Beli Pertalite di MyPertamina, Praktis Banget!

Baca Juga: Pertalite Tak Bisa Dibeli Sembarang Orang, Akan Dideteksi MyPertamina

1. Jenis mobil mewah ditentukan dari CC mobil

pexels.com/@pashal

Sebenarnya hingga saat ini pemerintah belum secara spesifik menentukan jenis kendaraan yang dilarang membeli Pertalite. Namun, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menjelaskan kriteria mobil yang nantinya akan digolongkan kedalam mobil mewah. Ia menjelaskan bahwa kategori mobil mewah akan dilihat dari besaran CC yang dimiliki mobil tersebut.

“Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada CC-nya. Kenapa? Kami melihat konsumsinya karena CC-nya besar maka akan mengkonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga,” ujar Erika, dikutip pada Minggu (12/6/2022).

Baca Juga: Siap-siap, Beli Pertalite Dibatasi Pakai MyPertamina Mulai Tahun Ini

2. Mobil TNI, Polri, dan BUMN juga dilarang

Pejabat lama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama Istri Nanny Hadi Tjahjanto (depan) dan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Istri Diah Erwiany (belakang) mengikuti tradisi pisah sambut Panglima TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (18/11/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Disamping kendaraan mewah, beberapa kendaraan lain seperti mobil dinas TNI, Polri, hingga kendaraan milik BUMN juga dilarang membeli Pertalite.

“Jadi kendaraan dinas mobil TNI-Polri sama gak boleh gunakan Pertalite termasuk mobil yang dimiliki BUMN,” kata Erika.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya