TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus di 2025, Cek Besar Iuran saat ini

Kebijakan ini diterapkan bertahap hingga 2025

Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dengan demikian, kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 akan dihapus, dan semuanya menjadi satu kelas saja.

Penahapan KRIS JKN dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025. Sebelumnya masa uji coba telah dimulai sejak 1 Juli 2022.

Pada masa uji coba, pemerintah memantau kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9 sampai 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang sudah ditetapkan. Misalnya, ketersediaan tempat tidur maksimal 4 dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, dan berbagai standar untuk meningkatkan standar pelayanan, keamanan, dan kenyamanan bagi peserta.

Lantas berapakah tarif iuran BPJS Kesehatan nanti?

Baca Juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat BCA Mobile, Gak Pake Ribet! 

Baca Juga: Ada Rencana Penghapusan Kelas, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Naik?

1. Iuran BPJS dipastikan tidak berubah

ilustrasi Kartu BPJS (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Besar iuran BPJS yang dibayarkan masyarakat setelah kebijakan baru, dapat dikatakan sama atau tidak berubah. Skema dan besaran iuran masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

“Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN,” jelasnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Jual Beli Tanah

2. Besar iuran BPJS kesehatan yang berlaku saat ini

Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Lantas, berapakah tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini?

1. Kelompok masyarakat Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP)

Untuk kelompok jenis ini, masyarakat dibagi menjadi tiga kelas.

  • Kelas 1: iuran sebesar Rp150 ribu per bulan
  • Kelas 2: iuran sebesar Rp100 ribu per bulan
  • Kelas 3: iuran sebesar Rp35 ribu per bulan. Iuran ini sebenarnya Rp42 ribu, namun selisih iuran dibayarkan oleh pemerintah.

2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran ini sebesar Rp42 ribu, sokongan dibayarkan oleh pemerintah sesuai kekuatan fiskal masing-masing daerah.

3. Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal (termasuk penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta)

Iuran sebesar 5 persen dari upah. Rinciannya yaitu 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Batas atas dan batas bawah upah yang diberlakukan bagi PPU yaitu upah kabupaten/kota sebesar Rp12 juta.

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya