Kelas BPJS Kesehatan Dihapus di 2025, Cek Besar Iuran saat ini
Kebijakan ini diterapkan bertahap hingga 2025
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dengan demikian, kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 akan dihapus, dan semuanya menjadi satu kelas saja.
Penahapan KRIS JKN dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025. Sebelumnya masa uji coba telah dimulai sejak 1 Juli 2022.
Pada masa uji coba, pemerintah memantau kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9 sampai 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang sudah ditetapkan. Misalnya, ketersediaan tempat tidur maksimal 4 dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, dan berbagai standar untuk meningkatkan standar pelayanan, keamanan, dan kenyamanan bagi peserta.
Lantas berapakah tarif iuran BPJS Kesehatan nanti?
Baca Juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat BCA Mobile, Gak Pake Ribet!
Baca Juga: Ada Rencana Penghapusan Kelas, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Naik?
1. Iuran BPJS dipastikan tidak berubah
Besar iuran BPJS yang dibayarkan masyarakat setelah kebijakan baru, dapat dikatakan sama atau tidak berubah. Skema dan besaran iuran masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
“Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN,” jelasnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Jual Beli Tanah