TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rincian Gaji dan Tunjangan Jenderal Polisi di Indonesia

Besarannya disesuaikan dengan pangkat dan masa jabatannya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyematkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada 61 perwira tinggi Polri, 8 perwira tinggi TNI dan 5 ASN di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021). (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Menjadi seorang jenderal polisi merupakan puncak karier tertinggi yang diidamkan sebagian besar polisi di Indonesia. Selain sebagai bentuk kesuksesan, hal itu tak lepas dari nominal gaji dan tunjangan yang akan didapat.

Keputusan mengenai gaji polisi telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan PP tersebut, nominal gaji dan tunjangan yang didapat jenderal polisi bintang 1 sampai 4 tidaklah sama. Berikut rinciannya. 

Baca Juga: Mengintip Gaji Polisi dari Bintara hingga Jenderal Bintang 4

Baca Juga: Erick Thohir: Gaji Agen BRILink 2 Kali Gaji Menteri 

1. Tingkatan Jenderal Polisi

Kapolri Jendral Listyo Sigit pimpin upacara HUT Bhayangkara di Mako Korbrimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman).

Perlu diketahui, dalam institusi Polri sendiri terdapat empat tingkatan jenderal polisi. Perbedaan tingkatan tersebut juga akan mempengaruhi besaran gaji dan tunjangan yang didapat.

Adapun, keempat tingkatan jenderal polisi tersebut terdiri dari:

  1. Jenderal Polisi.
  2. Komisaris Jenderal (Komjen).
  3. Inspektur Jenderal (Irjen).
  4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

Baca Juga: Anggota Polri Dilarang Bergaya Hidup Mewah, Berapa Gaji Polisi?

2. Gaji Jenderal Polisi di Indonesia

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo. (ANTARA/HO-Polri)

Besaran gaji jenderal polisi yang tertuang dalam peraturan tersebut, disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya. Berikut rincian gajinya:

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
  • Jenderal Polisi: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya