Rincian Gaji dan Tunjangan Jenderal Polisi di Indonesia
Besarannya disesuaikan dengan pangkat dan masa jabatannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menjadi seorang jenderal polisi merupakan puncak karier tertinggi yang diidamkan sebagian besar polisi di Indonesia. Selain sebagai bentuk kesuksesan, hal itu tak lepas dari nominal gaji dan tunjangan yang akan didapat.
Keputusan mengenai gaji polisi telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PP tersebut, nominal gaji dan tunjangan yang didapat jenderal polisi bintang 1 sampai 4 tidaklah sama. Berikut rinciannya.
Baca Juga: Mengintip Gaji Polisi dari Bintara hingga Jenderal Bintang 4
Baca Juga: Erick Thohir: Gaji Agen BRILink 2 Kali Gaji Menteri
1. Tingkatan Jenderal Polisi
Perlu diketahui, dalam institusi Polri sendiri terdapat empat tingkatan jenderal polisi. Perbedaan tingkatan tersebut juga akan mempengaruhi besaran gaji dan tunjangan yang didapat.
Adapun, keempat tingkatan jenderal polisi tersebut terdiri dari:
- Jenderal Polisi.
- Komisaris Jenderal (Komjen).
- Inspektur Jenderal (Irjen).
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).
Baca Juga: Anggota Polri Dilarang Bergaya Hidup Mewah, Berapa Gaji Polisi?