Segini Gaji dan Tunjangan Anggota Polisi sesuai Pangkatnya
Tunjangan terbesar nyaris Rp35 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menjadi anggota polisi merupakan salah satu mimpi yang didamba-dambakan banyak anak muda Indonesia. Tentu saja, siapa yang tak ingin menjadi garda terdepan dalam memberikan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat? Apalagi, nominal gaji dan tunjangan yang ditawarkan cukup menggiurkan.
Semakin tinggi pangkat dan jabatan yang diemban, semakin besar pula gaji dan tunjangan yang didapat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Simak rincian gaji dan tunjangan lengkap anggota polisi di bawah ini.
Baca Juga: Rincian Gaji dan Tunjangan Jenderal Polisi di Indonesia
Baca Juga: Selain Gaji, Pertimbangkan 5 Hal Ini Sebelum Pindah Kerja!
1. Golongan I (Tamtama)
Tamtama merupakan pangkat paling awal dari karir seorang polisi. Umumnya, para lulusan sekolah kepolisian yang baru masuk ke institusi Polri akan ditempatkan menjadi seorang Tamtama.
Ada 6 pangkat polisi dari golongan Tamtama, mulai dari yang terendah yakni Bhayangkara Dua, Bhayangkara Satu, Bhayangkara Kepala, Ajun Brigadir Dua, Ajur Brigadir Satu, dan Ajun Brigadir Polisi.
Berikut rincian gaji polisi dengan jabatan Tamtama.
- Bhayangkara Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
- Bhayangkara Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
- Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi: Rp1.917.100-Rp2.960.700
Baca Juga: Hanya Cicipi Permen, Lowongan Kerja Ini Tawarkan Gaji Rp1 M