Sering Jadi Solusi Selamatkan Perusahaan, Apa Itu Merger Menurut Ahli?
Perusahaan yang diambil alih akan bubar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Bila kamu berkecimpung di dunia bisnis, kata merger tentu sudah tak asing ditelinga. Secara sederhana, merger merupakan bentuk ekspansi untuk menggabungkan dua perusahaan atau lebih.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 27 Tahun 1988 merger adalah semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lainnya yang telah ada kemudian selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri akan bubar.
Agar lebih memahami istilah ini, simak penjelasannya menurut para ahli berikut ini.
Baca Juga: 8 Perbedaan Merger dan Akuisisi dalam Dunia Bisnis, Catat ya!
Baca Juga: 5 Jenis Merger yang Umum Terjadi di Dunia Bisnis
1. Floyd A Beams dan Amir Abadi Yusuf
Menurut kedua tokoh ini, merger merupakan proses pengambilalihan saham yang dilakukan sebuah perusahaan terhadap perusahaan lain dan perusahaan yang diambil alih itu tidak dapat lagi menjadi perusahaan yang berdiri sendiri, namun menjadi bagian dari perusahaan yang mengambil alih.