TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ad Valorem: Pengertian, Jenis dan Contohnya

Penjelasan apa itu ad valorem

pixabay

Ad Valorem adalah pajak yang berdasarkan nilai suatu transaksi atau properti. Ad valorem biasanya dikenakan pada saat transaksi. Contoh ad valorem seperti pajak pertambahan nilai atau penjualan, tidak hanya itu ad valorem juga dikenakan setiap tahunnya sama seperti pajak bumi dan bangunan.

Kondisi tertentu seperti pajak warisan dan pajak emigrasi juga dikenakan ad valorem. Pajak ad valorem di beberapa negara berlaku sebagai bea materai. Ad valorem juga sering kita dengar ketika membicarakan tentang pajak restoran yang sedang kita kunjungi.

Namun sebenarnya apa si ad valorem itu? Bagaimana cara menghitung pajak ad valorem, dan apa saja contohnya? Berikut di bawah ini adalah penjabarannya!

Baca Juga: 10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!

1. Penjelasan ad valorem

Ilustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sederhananya ad valorem adalah sebuah pajak yang dihitung berdasarkan persentase sebuah properti atau nilai transaksi. Yang telah diatur resmi oleh negara di perundang-undangan pajak. OECD Glossary of Statistical Terms menjelaskan tentang ad valorem ialah pungutan yang dikenakan atas impor dalam persentase nilai yang tetap.

Sedangkan menurut WTO Glossary Term, ad valorem adalah tarif yang dibebankan dalam bentuk persentase dari sebuah harga barang. Secara luas konsep ad valorem merupakan pajak pertambahan nilai atau PPN, bea masuk, dan cukai. IBFD International Tax Glossary menjelaskan bahwa pajak ad valorem dalam bahasa latin memiliki arti berdasarkan nilai.

Baca Juga: Ada Penghapusan Denda, Ini Cara Cek Nilai Pajak Kendaraanmu

2. Sejarah ad valorem

https://www.online-pajak.com/cara-hitung-pajak-freelance

Aa valorem tercipta pertama kali di Amerika Serikat melalui undang-undang tarif yang pertama disahkan pada 1789. Dalam sejarahnya untuk menetapkan Undang-Undang Ad Valorem pemerintah Amerika Serikat memerlukan waktu yang cukup lama. Tercatat pemerintah AS membuat UU Ad Valorem sejak 1789 dan terus disempurnakan hingga 1994.

Pada 1789 UU Ad Valorem menjelaskan tentang ad valorem maupun bea khusus memiliki nilai beban yang rendah. Hingga 1994, pemerintah AS melakukan perjanjian internasional untuk menggantikan GATT dengan Organisasi Perdagangan Dunia. Amerika Serikat menyetujui liberalisasi perdagangan lebih lanjut.

Namun, hal itu tidak menghalangi penggunaan bea masuk anti dumping ad valorem terhadap impor tertentu.

Baca Juga: Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Gampang Kok! 

3. Konsep ad valorem

pexels.com

Bea masuk dikenakan persentase tertentu dari nilai pabean atas barang impor. Contoh sederhana bawang putih diimpor dari China dikenakan bea masuk sebesar 5 persen.

Untuk mengetahui berapa ad valorem yang harus dibayar, maka harus diketahui terlebih dahulu nilai pabean dari bawang putih. Setelah diketahui nilai pabean bawang putih, selanjutnya tarif dikalikan dengan nilai pabean.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2006 tentang perubahan undang - undang No 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Istilah tarif didefinisikan sebagai klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.

Terdapat dua muatan utama dalam pengertian tarif. Muatan yang pertama adalah besarnya pembebanan bea masuk atau bea keluar yang dinyatakan dalam persentase (ad valorem) atau dalam rupiah. Muatan kedua adalah klasifikasi barang.

4. Jenis-jenis pajak ad valorem

Pixabay

Pajak yang tergabung dengan Ad Valorem memiliki beberapa jenis, ialah sebagai berikut:

● Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

● Pajak Penjualan (PPn)

● Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

● Pajak Warisan

● Pajak Imigrasi

● Bea Meterai

5. Contoh penerapan pajak ad valorem

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Ad valorem dapat dengan mudah kita jumpai di keseharian kamu tanpa menyadarinya. Barang yang kamu kenakan, serta makanan dan minuman yang kamu gemari nyatanya mengandung ad valorem dan kamu bayarkan tanpa menyadarinya.

Berikut adalah contoh penerapan pajak ad valorem dalam kegiatan keseharian.

PPn: Pajak yang perhitungannya berdasarkan nilai transaksi penjualan yang dikenakan pajak. Contohnya ketika kamu makan disebuah restoran maka di nota tersebut akan ada keterangan PPn 10 persen.

PBB: Pajak yang perhitungannya berdasarkan nilai properti yang dikenakan pajak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Contohnya pembayaran PBB rumah kamu tiap tahun yang kamu bayarkan ke kantor pajak.

● Pajak Warisan: Pajak yang perhitungannya berdasarkan nilai warisan yang dikenakan pajak.

● Pajak Imigrasi: Pajak yang dikenakan kepada imigran atau orang yang meninggalkan negara asalnya untuk menetap ke negara lain.

● Bea Meterai: Di beberapa negara, bea meterai dihitung berdasarkan nilai dokumen yang harus menggunakan meterai. Contohnya dokumen perjanjian atau MOU sebuah perusahan.

6. Perhitungan ad valorem

Pixabay.com

Ad valorem merupakan pajak yang berprogresif, sehingga semakin tinggi nilai harga barang maka semakin tinggi juga pajak yang harus dibayarkan. Cara menghitung ad valorem sebagai berikut:

1. Perhitungan Ad Valorem PPN

Pemungutan pajak yang paling diketahui oleh masyarakat luas. Perhitungan Ad Valorem PPN cukup mudah. Yaitu kamu hanya perlu mengalikan jumlah persentase dengan harga barang.

Contoh sederhananya adalah total belanja kamu 500 ribu lalu dikalikan PPN 10%, jumlah dari hasil perkalian tersebut adalah Ad Valorem yang harus dibayarkan yaitu 20 ribu rupiah.

PPN = 10% × Rp500 ribu = Rp50 ribu

2. Perhitungan Tarif (Tarif Ad Valorem)

Bea masuk dikenakan tarif atas barang impor yang akan dipakai atau dikonsumsi habis dalam negeri. Di lapangan salah satu sistem yang digunakan untuk pemunutan tarif adalah bea harga atau Tarif Ad Valorem.

Bea Harga (Tarif Ad Valorem) merupakan besaran pungutan bea masuk dari barang impor yang ditentukan persentase tarif dikalikan harga CIF dari barang tersebut.

BM = % tarif × Harga CIF

Sebagai contoh:

Harga CIF suatu barang A = 200 dolar AS

Tarif bea masuk = 10 persen

Kurs atau nilai tukar = Rp15 ribu per dolar AS

Maka tarif Ad Valorem adalah

10 % × US$200 × Rp15 ribu = Rp300 ribu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya