TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bursa Efek Indonesia (IDX): Pengertian dan Perannya 

Apa Itu Bursa Efek Indonesia (IDX)?

Gedung Bursa Efek Indonesia. (IDN Times/Auriga Agustina)

Bursa efek atau pasar modal merupakan ruang transaksi jual beli surat berharga, saham dan instrumen investasi berjangka lainnya. Bursa efek berfungsi untuk menjaga keberlanjutan dan kontinuitas pasar. 

Indonesia memiliki ruang pasar modal yang dikenal sebagai Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesian Stock Exchange (IDX). Bursa Efek Indonesia sangat penting keberadaannya, karena digunakan sebagai sarana berinvestasi oleh masyarakat. 

Baca Juga: Siap-Siap! BEI Beri Sinyal GoTo IPO Tahun Ini

Baca Juga: BEI Jadi Bursa Paling Aktif se-Asia Tenggara

1. Sejarah bursa efek Indonesia

Papan Bursa Efek Indonesia. (IDN Times/Auriga Agustina)

Indonesia tidak serta merta memiliki Bursa Efek Indonesia. Berikut perjalanan sejarahnya sejak masa kolonial Belanda hingga pasca reformasi.

Masa Kolonial Belanda

Pasar modal di Indonesia sebenarnya telah ada sebelum negara ini merdeka. Pemerintah kolonial Belanda melalui VOC mendirikan pasar modal di Batavia pada 1912. Di awal berdirinya, pasar modal terfokus pada komoditas yang dimonopoli oleh VOC. 

Pertumbuhan pasar kemudian bisa dibilang vakum dan tidak bertumbuh. Hal ini karena perang dunia I dan II. Perang tidak hanya berefek pada jatuhnya korban jiwa, namun juga ekonomi dan industri banyak negara besar yang terlibat perang. 

Pasca-Kemerdekaan RI

Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pun belum mampu mengembalikan pasar modal Indonesia. Sekitar 1925-1942, pasar modal tidak hanya bursa efek Jakarta atau Jakarta Stock Exchange (JSX), namun berdiri pula di Semarang dan Surabaya walau belum beroperasi sepernuhnya. 

Masa Orde Baru

Setelah nasionalisasi perusahaan dan aset Belanda pada 1956, bursa efek di Indonesia sempat vakum. Barulah pada tahun 1977, Pemerintah RI mengaktifkan kembali pasar modal di Jakarta. Presiden Soeharto mendirikan Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Pada 1995 pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang No. 8 tentang Pasar Modal. 

Pra dan Pasca-Reformasi

Pertumbuhan berlanjut dengan pendirian Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) di 1995 dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 6 Agustus 1996. Bursa Paralel Indonesia yang berada di Jakarta kemudian digabung menjadi satu dengan Bursa Efek Surabaya (SSX) pada 2007 menjadi Bursa Efek Indonesia (IDX). 

Pemerintah terus bergerak aktif agar bursa efek Indonesia terus berkembang. Tahun 2012 pemerintah membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dilanjutkan dengan pendirian Pembaruan sistem perdagangan dan New Data Center, IDX Inkubator, PT Pendanaan Efek Indonesia, dan IDX Channel. 

Pada 2019 terdapat lebih dari 600 korporasi yang melantai di BEI dengan total investor mencapai 1,1 juta. Jumlah ini naik 30 persen dari tahun sebelumnya. Kini, masyarakat dapat mengakses investasi di BEi lebih mudah dan aman.

Baca Juga: Nilai Kapitalisasi Pasar di BEI Turun Selama Sepekan Terakhir

2. Peran BEI

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bagi korporasi, BEI dapat membantu korporasi untuk mendapatkan suntikan modal. Penawaran melalui BEI untuk masyarakat umum dilakukan oleh emiten atau korporasi yang telah go public. Legalitas dan mekanisme pasar modal di BEI telah diatur dalam UU pasar modal dan  peraturan pelaksanaannya. 

Instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperjualbelikan di BEI antara lain saham, waran, right, obligasi, dan berbagai produk turunannya.  Selain itu, terdapat indeks harga saham dan indeks harga saham gabungan (IHSG) yang dapat digunakan sebagai indikator pergerakan saham. 

3. Lembaga penunjang BEI bentukan pemerintah

Petugas membelakangi layar informasi pergerakan harga saham pada layar elektronik di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (18/9/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Berdasarkan peraturan menteri keuangan, terdapat beberapa lembaga penunjang aktivitas BEI, yaitu:

Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Lembaga ini bertugas mengikuti, mengatur, mengawasi dan membina lembaga-lembaga lain yang terlibat dalam BEI

Lembaga Penunjang Pasar Perdana
Lembaga ini berisikan penjamin emisi efek, akuntan publik, konsultan hukum, notaris, agen penjual dan perusahaan penilai. 

Lembaga Penunjang Dalam Emisi Obligasi
Lembaga ini berisikan wali amanat (trustee), penanggung (guarantor), dan agen pembayaran (paying agent). 

Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga ini berisikan pedagang efek, perantara perdagangan (broker), perusahaan efek, biro administrasi efek dan reksa dana.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya