TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembiayaan Proyek: Pengertian dan Ciri-cirinya

Termasuk pembiayaan highly leveraged

ilustrasi pembangunan proyek (unsplash.com/Mark Potterton)

Saat ini, Indonesia sedang gencar melakukan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah seperti jalan tol, pembangkit listrik, dan bandar udara. Tentu saja rencana pembangunan tersebut, membutuhkan banyak bantuan dan kerja sama dari berbagai pihak.

Lalu, apakah kamu tahu dari mana sumber dana untuk melakukan pembangunan infrastruktur tersebut? Apakah kamu pernah mendengar istilah pembiayaan proyek?

Nah, artikel ini mengulas seputar pembiayaan proyek hingga dari mana dana proyek tersebut berasal. Yuk, simak!

Baca Juga: Jokowi: Infrastruktur Suplai Air di IKN Selesai Januari 2023

Baca Juga: Pembayaran Kembali: Pengertian, Jenis, dan Tips Pengajuannya

1. Pengertian pembiayaan proyek

ilustrasi presentasi bisnis (unsplash.com/Campaign Creators)

Menurut OJK, pembiayaan proyek atau project financing adalah pembiayaan yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan untuk membiayai suatu proyek konstruksi.

Sementara WallStreetMojo menyebut, pembiayaan ini dapat membantu dalam merancang struktur yang menguntungkan dan membatasi risiko pemegang saham melalui pengalihan risiko ke pihak lain.

Jika proyek konstruksi dilaksanakan di luar negeri, akan ada persyaratan tertentu dalam pemberian kreditnya. Dengan bank akan meminta jaminan bahwa pembayaran angsuran akan dilakukan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

2. Ciri utama pembiayaan proyek

ilustrasi pembangunan proyek (unsplash.com/Scott Blake)

Karena digunakan untuk pembangunan proyek besar, pembiayaan ini bersifat jangka panjang bisa mencapai 15 tahun atau lebih. Berikut beberapa ciri utama dari pembiayaan proyek.

  • Pembiayaan termasuk dalam highly leveraged atau memanfaatkan utang dalam jumlah yang besar, dapat mencapai 65 hingga 80 persen dari nilai proyek.
  • Menggunakan beberapa lembaga keutangan untuk pembiayaan karena jumlah nilai yang sangat besar dan tidak bisa ditanggung oleh satu bank atau investor saja.
  • SPV (special purpose entity atau special purpose vehicle) harus menghasilkan arus kas yang cukup untuk membiayai seluruh operasional proyek dan untuk melakukan pembayaran kembali atas utang pembiayaan.

Baca Juga: Modal Proyek Kereta Cepat Sampai Surabaya Diupayakan Tak Pakai APBN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya