Pembiayaan Proyek: Pengertian dan Ciri-cirinya
Termasuk pembiayaan highly leveraged
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Saat ini, Indonesia sedang gencar melakukan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah seperti jalan tol, pembangkit listrik, dan bandar udara. Tentu saja rencana pembangunan tersebut, membutuhkan banyak bantuan dan kerja sama dari berbagai pihak.
Lalu, apakah kamu tahu dari mana sumber dana untuk melakukan pembangunan infrastruktur tersebut? Apakah kamu pernah mendengar istilah pembiayaan proyek?
Nah, artikel ini mengulas seputar pembiayaan proyek hingga dari mana dana proyek tersebut berasal. Yuk, simak!
Baca Juga: Jokowi: Infrastruktur Suplai Air di IKN Selesai Januari 2023
Baca Juga: Pembayaran Kembali: Pengertian, Jenis, dan Tips Pengajuannya
1. Pengertian pembiayaan proyek
Menurut OJK, pembiayaan proyek atau project financing adalah pembiayaan yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan untuk membiayai suatu proyek konstruksi.
Sementara WallStreetMojo menyebut, pembiayaan ini dapat membantu dalam merancang struktur yang menguntungkan dan membatasi risiko pemegang saham melalui pengalihan risiko ke pihak lain.
Jika proyek konstruksi dilaksanakan di luar negeri, akan ada persyaratan tertentu dalam pemberian kreditnya. Dengan bank akan meminta jaminan bahwa pembayaran angsuran akan dilakukan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Baca Juga: Modal Proyek Kereta Cepat Sampai Surabaya Diupayakan Tak Pakai APBN