TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengertian Pengawasan Tak Langsung dan Dokumen yang Dibutuhkan

Bentuk laporannya bisa lewat laporan lisan atau tulisan

ilustrasi grafik (pixabay.com/Skitterphoto)

Pelaksanaan monitoring oleh pimpinan perusahaan atau organisasi dapat dijalankan lewat pengawasan langsung dan pengawasan tak langsung. Namun, karena padatnya jadwal, sering kali pimpinan akan menunjuk bawahannya untuk menjalankan peran pengawasan tidak langsung.

Pekerja yang berada di tempat kegiatan harus memberikan laporan kepada pihak pengawas yang ditunjuk. Kemudian pengawas akan meneliti mengenai laporan tersebut sebelum diserahkan ke pimpinan.

Penjelasan lebih lanjut tentang pengawasan tak langsung bisa kamu simak di bawah ini.

Baca Juga: 35 Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli, Mudah Dipahami

1. Pengertian pengawasan tak langsung

Ilustrasi pria kerja (Unsplash.com/chappelldigitalmarketing)

Menurut Siagian (2005) dalam buku Fungsi-Fungsi Manajerial, pengawasan tak langsung adalah pengawasan yang dilaksanakan dari jarak jauh, dilakukan melalui laporan lisan maupun tertulis yang disampaikan oleh para bawahan. Dengan kata lain, pimpinan tidak meninjau langsung ke ruang kerja karyawan atau tempat berlangsungnya program.

Pengawasan tak langsung membutuhkan laporan lisan dan/atau laporan tertulis. Laporan lisan sendiri dapat bersumber dari hasil wawancara dan diskusi kelompok. Sedangkan laporan tertulis memuat uraian kegiatan maupun data-data statistik.

Terry (2003) dalam buku Prinsip-Prinsip Manajemen menyebut, laporan lisan dapat menjadi opsi terbaik untuk menghilangkan kesalahpahaman dan memperoleh tambahan informasi dengan lebih jelas. Sementara laporan tertulis yang disusun secara komprehensif dan dilengkapi informasi mendetail, akan sangat membantu pimpinan melakukan evaluasi serta koreksi program atau kebijakan.

Baca Juga: 8 Koperasi Bermasalah di 2022, Kemenkop UKM Ubah Aturan Pengawasan

2. Macam-macam dokumen laporan pengawasan tak langsung

ilustrasi diskusi (pexels.com/Kindel Media)

Dalam melakukan pengawasan tak langsung, ada beberapa dokumen yang berhak diperiksa oleh pengawas dan pimpinan untuk mengetahui kondisi lapangan, yaitu:

  • Laporan pelaksanaan kegiatan, baik itu laporan insidentif (berdasarkan insiden) maupun insiden berkala (laporan berlanjut seperti laporan mingguan).
  • Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari pengawas lain yang digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan keputusan dan arah langkah perusahaan atau instansi ke depannya.
  • Surat-surat pengaduan dari berbagai pihak, misalnya pengaduan dari masyarakat.
  • Berita di media massa yang memiliki kaitan dengan kegiatan lapangan.
  • Dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan di lapangan.

Baca Juga: Memahami Apa Itu Pengawasan Langsung dan Bentuknya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya