TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Raja Kripto Sam Bankman-Fried Divonis 25 Tahun di Kasus Penipuan FTX

SBF kehilangan aset senilai Rp174 triliun

ilustrasi mata uang kripto. (unsplash.com/Kanchanara)

Jakarta, IDN Times - Sam Bankman-Fried (SBF), pendiri bursa kripto FTX, dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Distrik Federal Manhattan, Amerika Serikat (AS) pada Kamis (28/3/2024).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan awal jaksa yang menginginkan hukuman 40-50 tahun, namun jauh lebih berat dari permintaan pengacara Bankman-Fried yang menginginkan sekitar 7 tahun penjara. Bankman-Fried dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan penipuan, konspirasi, dan pencucian uang setelah terbukti mencuri miliaran dolar dari nasabah FTX.

Selain hukuman penjara, ia juga diperintahkan untuk menyerahkan aset senilai sekitar 11 miliar dolar AS (sekitar Rp174 triliun). Kasus ini menjadi salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah dan mengguncang industri kripto secara global.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Raja Kripto FTX, Sam Bankman-Fried Dihukum Setengah Abad

1. Bankman-Fried sampaikan permintaan maaf

Dalam persidangan, Hakim Lewis A. Kaplan menegaskan bahwa Bankman-Fried sepenuhnya menyadari tindakannya salah dan melanggar hukum, namun dengan sadar melakukannya.

"Dia tahu itu salah. Dia tahu itu kriminal," ujar Hakim Kaplan, dilansir dari New York Times.

Sebelum vonis dijatuhkan, Bankman-Fried tampil rapi dengan seragam penjara coklat longgar dan meminta maaf kepada nasabah, investor, serta karyawan FTX. Ia mengakui telah mengecewakan banyak pihak dan menyesali apa yang terjadi.

"Banyak orang merasa kecewa, dan mereka memang sangat kecewa. Saya minta maaf untuk itu. Saya minta maaf atas apa yang terjadi di setiap tahapannya", ujar Bankman-Fried.

Bankman-Fried juga meminta maaf kepada mantan rekan kerjanya, termasuk co-founder FTX, Gary Wang dan mantan kekasihnya Caroline Ellison, yang bersaksi melawannya dalam persidangan. Meskipun ia berharap dapat membantu mengembalikan dana nasabah, Bankman-Fried mengakui bahwa dirinya tidak lagi memiliki kekuatan untuk melakukannya.

2. Hakim khawatir Bankman-Fried berpotensi melakukan kejahatan lagi

Hakim Kaplan mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Bankman-Fried berpotensi melakukan kejahatan serupa di masa mendatang. Hal ini didasarkan pada kesaksian selama persidangan yang menunjukkan kecenderungan terdakwa untuk mengambil risiko ekstrem. Hakim menyebut bahwa Bankman-Fried suka mengambil taruhan berbahaya.

"Ada risiko pria ini akan berada dalam posisi untuk melakukan sesuatu yang sangat buruk di masa depan," ujar Hakim Kaplan. 

Ia juga menyoroti perilaku Bankman-Fried yang tidak kooperatif selama persidangan, termasuk berbohong saat bersaksi dan tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Hakim menilai, terdakwa hanya menyesali keputusannya karena akhirnya tertangkap, bukan karena menyadari kesalahannya.

Meski tim pembela berusaha menggambarkan terdakwa sebagai pribadi cinta matematika yang peka, baik hati, dan suka menolong, argumen ini tidak memengaruhi pandangan hakim. Menurutnya, Bankman-Fried telah melakukan kejahatan serius terlepas dari latar belakang dan niat awalnya dalam membangun FTX.

Baca Juga: Raksasa Kripto FTX Bangkrut, Duit Investor Nyangkut

Verified Writer

Leo Manik

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya