TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Ini Aturan Terbaru untuk Calon Penumpang Pesawat Lion Air Group

Hanya butuh bukti Rapid Test, PCR Test dan surat kesehatan

IDN Times/Candra Irawan

Jakarta, IDN Times – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) 19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat tersebut berisi syarat serta aturan terbaru calon penumpang pesawat udara. Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, aturan ini dibuat lebih sederhana.

“Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan,” kata Danang dalam keterangannya, Sabtu (27/6).

Baca Juga: Sekarang Rapid Test Bisa di Bandara Soetta, Tarifnya Total Rp280 Ribu

1. Aturan bagi calon penumpang dalam negeri

Petugas Bandara SAMS Balikpapan lengkap dengan APD periksa suhu tubuh warga saat masuk bandara (Dok.IDN Times/Istimewa)

Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian di dalam negeri (domestik) agar memperhatikan hal-hal berikut:

1. Jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test COVID-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari, atau;

2. Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) COVID-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku adalah 14 hari, atau;

3. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

“Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah/ wilayah/ kota tertentu,” kata dia.

2. Penerbangan internasional wajib menggunakan tes PCR dengan hasil negatif

Ilustrasi swab test. IDN Times/Debbie Sutrisno

Selain itu untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia) wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.

Danang juga menjelaskan bahwa penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran COVID-19.

Baca Juga: 1.500 Penumpang Pesawat Ikut Rapid Test di Semarang, 10 Persen Reaktif

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya