TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dikritik Ombudsman, Erick Thohir Bahas Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Namun harus dilihat dari kemampuan pemegang jabatan

Menteri BUMN Erick Thohir kunjungan kerja ke Bandara Soekarno-Hatta. Dia meninjau dan melihat fasilitas dan perlengkapan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Bandara Soetta, Rabu (11/3)

Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi adanya kritik terhadap rangkap jabatan di jajaran komisaris BUMN. Dia menyebut masalah rangkap jabatan bukan hal baru dan bukanlah masalah. 

"Tapi kalau kita lihat keberadaan rangkap jabatan itu sesuatu yang lumrah. Tetapi apakah mereka tidak capable, saya rasa tidak (mereka capable),"ujar Erick saat hadir dalam acara Mata Najwa di Trans 7 pada Rabu (6/8/2020) malam.

Baca Juga: Masih Bongkar Pasang BUMN, Erick Thohir Copot Dirut Asabri 

1. Minta koreksi dilakukan secara menyeluruh

Menteri BUMN Erick Thohir dan Menko Polhukam Mahfud MD saat menyerahkan bantuan Avigan ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Minggu (5/7/2020). IDN Times/ Dok. Istimewa

Menanggapi berbagai kritik dan saran menyoal masalah rangkap jabatan itu, Erick mengatakan dia menghargai hal itu karena bagian dari demokrasi. Namun dia juga meminta agar masalah rangkap jabatan ini tidak dilihat melalui kacamata kuda.

"Jadi kalau memang ada kritik-kritik seperti itu rangkap jabatan kalau dikoreksi harus menyeluruh," kata dia.

Erick pun menyangkan jika pihak yang mengkritik itu hanya melihat tentang rangkap jabatan tanpa melihat kemampuan sebenarnya dari orang-orang yang berada di posisi tersebut. 

2. BUMN punya peraturan internal sendiri

Menteri BUMN Erick Thohir bersama Menhub Budi Karya Sumadi dan Menparekraf Wishnutama (Dok.Kementerian BUMN)

Ketika ditanya, apakah rangkap jabatan yang sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu itu masih tetap akan dipertahankan di era dia menjabat, Erick dia mengatakan aturan di BUMN berbeda-beda sesuai porsi baik di BUMN yang sudah go public maupun yang belum. 

"Saya rasa begini komponen yang kita lakukan balance, kalau kita bicara perusahaan publik itu sudah jelas kita ada peraturan internal, BUMN ada peraturan sebagai perusahaan publik. Jumlah komisaris independen juga berbeda juga dengan perusahaan tertutup seperti yang ada di BUMN yang belum go public," ujarnya.

Baca Juga: Ombudsman Desak Jokowi Buat Perpres soal Rangkap Jabatan di BUMN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya