Ombudsman Desak Jokowi Buat Perpres soal Rangkap Jabatan di BUMN

Agar jelas siapa saja yang boleh mengisi jabatan itu

Jakarta, IDN Times - Lembaga Pengawas Kebijakan Publik Ombudsman RI meminta kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo, untuk membuat Peraturan Presiden (Perpres) tentang aturan rangkap jabatan seorang pegawai kementerian/lembaga di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, tujuannya dibuatnya Perpres tersebut antara lain untuk mempertegas siapa saja orang-orang yang bisa menempati jabatan strategis di lingkup perusahaan milik negara itu.

1. Saat ini belum ada aturan yang jelas terkait siapa saja yang boleh rangkap jabatan

Ombudsman Desak Jokowi Buat Perpres soal Rangkap Jabatan di BUMNAnggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebab, lanjut dia, saat ini tidak ada aturan yang jelas untuk menempatkan sejumlah pegawai di instansi TNI/Polri hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di perusahaan pelat merah tersebut.

"Keinginan kami adalah presiden bisa menerbitkan satu aturan, mungkin semacam Perpres yang memperjelas profil di mana orang-orang dari TNI bisa ditempatkan di BUMN mana dan dari Polri bisa ditempatkan di BUMN macam apa. Kemudian bagaimana menempatkan para ASN yang kemudian diminta untuk menjadi komisaris,” kata Alamsyah dalam sesi diskusi bertajuk Ngopi Bareng Ombudsman, Rabu (1/7).

Baca Juga: Ombudsman Temukan Indikasi 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

2. Ombudsman berharap dalam Perpres tersebut seseorang yang merangkap jabatan memiliki kompetensi yang sama di bidangnya

Ombudsman Desak Jokowi Buat Perpres soal Rangkap Jabatan di BUMNIDN Times/Arief Rahmat

Alamsyah berharap, nantinya dalam Perpres tersebut dapat mengatur para pejabat yang rangkap jabatan itu, bisa ditempatkan di perusahaan BUMN yang sesuai dengan kompetensi atau bidangnya masing-masing.

“Jangan sampai Dirjen di kementerian perhubungan misalnya jadi komisaris di PT Pegadaian, kan gak nyambung. Jadi saya berpikir hal seperti itu harus dipertegas dengan suatu Perpres,” ujarnya.

3. Ombudsman sebut ada 397 komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan

Ombudsman Desak Jokowi Buat Perpres soal Rangkap Jabatan di BUMNStaf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga (tengah masker hitam) ketika meninjau rencana pengoperasian alat PCR di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (IDN Times/Haikal)

Sebelumnya, Alamasyah mengatakan ada 397 komisaris di perusahaan BUMN terindikasi merangkap jabatan. Sementara, sebanyak 167 komisaris juga terindikasi rangkap jabatan di anak usaha perusahaan pelat merah itu.

"Saya katakan terindikasi karena masih butuh validasi," kata Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih dalam konferensi pers virtual, Minggu (28/6).

Tak hanya merangkap jabatan, menurut Alamsyah, para pejabat itu juga merangkap penghasilan. Menurut dia sulit dibiarkan, sebab hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan.

"Konflik kepentingan semakin hari makin besar (jika dibiarkan). Ini yang akan jadi catatan Ombudsman, perlu diperbaiki hal-hal yang sifatnya fundamental," kata dia.

Baca Juga: Ombudsman Usul agar Jokowi Buat Evaluasi Khusus untuk Para Menteri

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya