TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Sistem Zonasi Kendaraan di Era New Normal versi Kemenhub

Ada aturan soal pembatasan jumlah penumpang juga, lho

Sejumlah pengendara mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5/2020) (ANTARA FOTO/Rifki N)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan sistem zonasi dan batas angkutan umum maksimum selama masa adaptasi new normal atau kenormalan baru di tengah pandemik COVID-19 ini. Dalam SE Nomor 11/2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19, Kemenhub memperkenalkan empat isitilah zonasi.

“Mengenai pergerakan orang dan kendaraan, dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini, jika perjalanan dari zona yang berbeda maka harus mengikuti aturan dari zona yang terburuk," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangan persnya pada Rabu (10/6).

"Misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah. Jika dari zona oranye ke zona hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye," sambungnya.

Baca Juga: Daftar Wilayah Zona Hijau dan Kuning yang Bersiap Masuk New Normal

1. Pengertian dan ketentuan zonasi

situasi lengang jalanan Ibu Kota DKI Jakarta (IDN Times/Cindi Nopitasari)

Kemenhub menjelaskan ada empat jenis zonasi yang akan dikenal dalam masa adaptasi atau transisi ini. Yakni, zona merah, oranye, kuning, dan juga hijau. Berikut pengertian dan ketentuan dari masing-masing zona tersebut:

a. Zona merah berarti resiko tinggi, yaitu PSBB penyebaran virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak kluster–kluster baru, masyarakat harus berada di rumah, perjalanan tidak diperbolehkan;

b. Zona oranye berarti resiko sedang, yaitu PSBB resiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, kluster– kluster baru mungkin bisa dipantau dan dikontrol melalui testing dan tracing agresif, masyarakat disarankan tetap berada dirumah, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan;

c. Zona kuning berarti resiko ringan, yaitu penyebaran terkendali tetap ada kemungkinan transmisi lokal, transmisi lokal tingkat rumah tangga bisa terjadi, kluster penyebaran terpantau dan tidak bertambah, masyarakat bisa beraktifitas diluar rumah dengan protokol kesehatan, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan; dan/atau

d. Zona hijau berarti aman, yaitu resiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif, penyebaran COVID-19 terkontrol, resiko penyebaran tetap ada di tempat–tempat isolasi, perjalanan diperbolehkan, physical distancing, aktifitas bisnis dibuka normal dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Dalam SE Nomor 11/2020 juga disebutkan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru akan dilakukan dengan 3 fase yang disebut fase I, fase II, fase III. Fase I dengan pembatasan bersyarat yang dimulai tanggal 9 Juni 2020 sampai dengan 30 Juni 2020.

Fase II berupa masa pemulihan/penyebaran terkendali yang dimulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020. Fase III akan menjadi normal baru yang dimulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.

2. Aturan pembatasan jumlah penumpang di tiap zona dan fase

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sistem zonasi juga memberlakukan pembatasan jumlah penumpang pada angkutan umum seperti Angkutan Lintas Batas Negara, Angkutan Antarkota Antarprovinsi, Angkutan Antarkota Dalam Provinsi, Angkutan Antarjemput Antarprovinsi, Angkutan Pariwisata.

Jika berada pada zona merah artinya masih dilarang beroperasi. Sedangkan pada zona oranye, kuning, dan hijau dapat mengangkut dengan kapasitas penumpang 70% pada fase I dan II, serta pada fase III dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum hingga 85%.

“Khusus angkutan karyawan, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut paling banyak 70 persen kapasitas penumpang. Sementara pada zona kuning dan hijau untuk fase I dan II paling banyak 70 persen kapasitas penumpang dan fase III dengan kapasitas maksimum 85 persen,” kata Dirjen Budi.

Pada Angkutan Taksi, Angkutan Sewa Khusus, maupun Angkutan Sewa Umum, di zona merah dan oranye dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen. Namun di zona kuning dan hijau pada fase I dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen. Pada fase II dan III maksimum 75 persen.

“Misalnya untuk kendaraan dengan kapasitas 5 tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak 3 orang penumpang. Dan kendaraan dengan kapasitas 7 atau 8 tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak 4 orang penumpang. Kami juga menyarankan untuk menyediakan penyekat antara ruang pengemudi dan penumpang,” kata Dirjen Budi.

Baca Juga: Cek di Sini Soal Aturan Resmi Transportasi Darat saat New Normal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya